DPRD Kab. Bekasi Dianggap Gagal Mengawal PERDA RTRW Berkaitan Dengan Pemekaran Kab. Bekasi.

Buserindonews.com

Kabupaten Bekasi – 1 Agustus 2022

Drs H Naryo yang akrab di panggil Baba Naryo merupakan salah satu tokoh masyarakat Utara Bekasi menyampaikan sebuah tulisan terkait Pemekaran Kabupaten Bekasi yang belum dilaksanakan oleh Bupati Bekasi, Hal tersebut di sampaikan nya pada minggu (31/07/2022)

 

Oleh : H. Naryo.

( Rakyat warga Buni Bakti Babelan ).

Akhir Juli 2022.

Rencana pemekaran kabupaten Bekasi sudah cukup lama di gaungkan suara nya oleh masyarakat yang dilakukan penjaringan aspirasi oleh BPD Kabupaten Bekasi dan bahkan telah di anggap layak dari hasil kajian nya oleh Tim Akademik sejak tahun 2008.

 

DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2009 telah menerbitkan keputusan nya dapat menyetujui dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati dalam pelaksanaan Pemekaran.

 

“Almarhum Bupati Bekasi H..Sadudin pada tahun 2010 telah menindak lanjuti dengan mengusulkan Pemekaran kepada Gubernur Provinsi Jawa barat namun karena adanya kekurangan persyaratan dalqm usulan, maka pihak Gubernur memohon kepada Bupati kabupaten Bekasi agar melengkapi kekurangan persyaratan”.

 

“Perda RTRW No 12 tahun 2011-2031 yang merupakan keputusan bersama antara Exsecutif dan Legislatif telah memperkuat dalam masalah Pemekaran, hal itu bisa kita baca dalam Perda RTRW di ‘BAGIAN KETIGA SETRATEGI PENATAAN RUANG pasal 8 ayat 2 hurup f. dan BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH , Pasal 40 ayat 1 huruf F”.

 

“Memang betul pada tahun 2014 DPRD Kabupaten Bekasi pernah / telah melayangkan surat 2 kali pada bulan Maret dan April kepada Bupati saat itu , untuk meminta Bupati bisa/mau melengkapi kekurangan persyaratan agar bisa di setujui oleh DPRD, namun entah apa permasalahan nya , Bupati pada saat itu tidak meresfon nya. Dan sampai sekarang tidak ada progres nya. Se akan soal pemekaran yang regulasi nya jelas dalam Perda, hanya menjadi koleksi administrasi dalam Perda.”

 

“Meskipun memang benar ada upaya DPRD meresponnya dengan melayangkan surat 2 kali pada tahun 2014 itu, namun jika di kaitkan dengan tugas, pungsi dan kewenangan Legislatif, karena sampai dengan sekarang Bupati / Exsecutif belum / tidak juga mau melaksanakan Perda yang terkait dengan pemekaran itu, wajar saja jika warga menilai bahwa DPRD Kabupaten Bekasi GAGAL dalam mengawal Perda yang berkaitan dengan Pemekaran Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten Bekasi Utara yang sudah di tetapkan calon ibu kota nya di wilayah Kecamatan Tambelang.” (red/Ics)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *