Bengkulu Selatan|| buserindonews.com – Dua pelaku sebabkan nyawa melayang di sebuah cafe di kawasan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kamis 4 / 09 / 2025
Adapun, kedua pelaku berinisial JWS (27) warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya, dan inisial LA (27) warga Desa Padang Pandan Kecamatan Manna.
“Bukan hanya itu, kedua pelaku juga terancam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diketahui, dalam peristiwa penganiayaan tersebut telah menyebabkan satu orang korban meninggal dunia bernama, Sahibul Rahman warga Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten BS.
Penganiayaan tersebut terjadi bermula pada, Selasa 2 September 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Adapun, tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah Cafe yang berada di kawasan Pantai Pasar Bawah.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH disampaikan Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, SH mengakui, jika memang dua orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
” Kedua pelaku juga sudah ditahan di sel tahanan Mapolres BS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ya benar, untuk dua orang pelaku penganiayaan di tempat hiburan kawasan Pasar Bawah sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit. kedua pelaku juga diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, subsider Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana pengeroyokan, kekerasan dengan bersama sama di muka umum, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Pelaku terancam penjara maksimal 7 tahun penjara,” jelas Rizal.
Kendati demikian, sambung Kanit, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Terutama, mengenai kemungkinan masih ada fakta lain yang terjadi. Jika memang nanti ada fakta lain yang mengarah ke pasal lain, maka tentu akan diterapkan sesuai dengan fakta yang didapat.
“Untuk sementara pasal itu kita terapkan, tapi jika nanti dalam pengembangan ada fakta baru, tentu akan kami terapkan sesuai fakta yang kami temukan,” tutur Kanit.
” korban juga telah dilakukan visum oleh tim medis. Hal ini tidak lain bertujuan untuk memastikan penyebab korban meninggal dunia. Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum tersebut keluar.
“Kalau keterangan dokter, di tubuh korban tidak ada bekas luka. Tapi, ada lebam di bagian dada dan leher bagian belakang,” pungkasnya.
” peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada, Selasa 2 September 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Pada saat itu, korban bersama dua temannya bernama, Muhammad Bayu Dwiki dan Hermanto berada di dalam sebuah cafe di kawasan Pasar Bawah.
Pewarta ( yoni )
















