Karawang (BI) – Endang Subhan, SAg., Tim Kuasa Hukum Calon Kades Panyingkiran Nomor 2 Yadi Cahyadi menyambangi kantor Kecamataan Rawamerta, Senin (2/3/2020). Setelah sebelumnya pada tanggal 28 Februari 2020 melayangkan surat permohonan hal musyawarah terkait hasil pilkades Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, yang juga ditembuskan kepada BPD Panyingkiran, DPMD Karawang, Komisi 1 DPRD Karawang dan kepada Bupati Karawang.
Hal tersebut bertujuan untuk menanyakan kinerja Panitia 11 yang pada saat gelaran rekapitulasi diketahui tidak hadir semua dan ditemukannya beberapa surat suara yang tidak ditandatanggani dan stempel oleh panitia 11 menjadikan surat suara menjadi tidak sah dalam hal ini sangat merugikan pemilih kehilangan hak demokrasinya.
Menurut salah satu pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 7 inisial OJ (52th).
“Sempat ke petugas karena diberikan surat suara yang tidak berstempel panitia dan oleh petugas menjawab tidak masalah dan nyatanya setelah rekapitulasi berjalan surat suara tersebut dinyatakan tidak sah jelas saja itu merugikan pemilih dan hilang suara dalam pagelaran demokrasi tersebut,” pungkasnya.
Dan dirinya langsung melaporkan hal tersebut kepada pemantau. *(EG/MK)