PRABUMULIH (Sumsel) 26 Desember 2025 Rajawali News Group.com corruption watch
Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Daerah Kota Prabumulih guna meminta pemeriksaan dan investigasi serius terkait proyek pembangunan tujuh kantor kelurahan pengembangan di Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut disampaikan usai WRC mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kota Prabumulih pada Senin (15/12/2025). Selain itu WRC pun telah melayangkan surat tembusan ke Kasi Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih, WRC menilai terdapat dugaan maladministrasi serta cacat hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menegaskan bahwa pihaknya meminta Inspektorat segera menindaklanjuti laporan dan temuan yang telah disampaikan.
Apabila tidak ada respons serius, WRC menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami meminta Inspektorat segera melakukan investigasi atas hasil temuan yang telah kami sampaikan. Dugaan ini serius dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut,” ujar Pebrianto kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menambahkan bahwa pihaknya menduga kuat proyek pembangunan kantor kelurahan tersebut mengandung unsur maladministrasi dan cacat hukum.
Hal ini diperkuat dengan adanya beberapa proyek yang diprediksi tidak akan rampung hingga akhir tahun, meskipun batas waktu penyelesaian telah diatur dalam kontrak kerja.
“Proyek ini terindikasi maladministrasi dan cacat hukum, karena terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi tersebut diduga tidak memenuhi syarat dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden,” tegas Suandi.
WRC juga akan siapkan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna menyiapkan langkah hukum lainnya, apabila inspektorat daerah tidak segera menindak lanjuti laporan tersebut, baik Kejaksaan Negeri maupun Ombudsman provinsi Sumatera selatan.
WRC berharap Pemerintah Kota Prabumulih lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalankan program pembangunan, khususnya proyek infrastruktur dan jasa konstruksi, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B5


















