Buserindonews.com
Bekasi, Buser indonesia || Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli-red) dalam proses rekrutmen ratusan pegawai Tenaga Kontrak Kerja Waktu Tertentu (TKKWT) pada tahun 2022. Informasi ini mencuat setelah beberapa calon pegawai magang mengaku diminta memberikan sejumlah uang sebagai syarat untuk diterima.
Dalam keterangannya IRH mengatakan, para calon pegawai magang tersebut diminta menyerahkan uang dengan jumlah tertentu, yang diduga sebagai “uang upeti” agar dapat lolos seleksi. Selasa,(13/8/2024)
“Praktik ini diduga melibatkan oknum di lingkungan Dishub Kabupaten Bekasi, yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi, “ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan instansi pemerintah yang seharusnya memberikan contoh integritas dan profesionalisme.
“Atas dasar itulah saya melaporkan tindakan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, berharap agar dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat jika terbukti bersalah, “terangnya seraya berharap agar kasus ini segera mendapatkan penanganan yang transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran agar praktik-praktik korupsi seperti ini tidak terulang di masa depan.
Sementara itu, Dishub Kabupaten Bekasi belum di konfirmasi dan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. (*/red)