Banyumas || buserindonews.com – Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Sumpiuh, Kab.Banyumas berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Keempat pelaku pengroyokan yakni HBP (20), DSD (21), MHD (17), TGR (16) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/58/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 11 Juli 2024.
“Pada hari Kamis (11/7/24), kami menerima laporan terkait pengeroyokan yang dialami oleh korban berinisial RDN (16) warga Desa Adikarto, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, yang terjadi pada Jum’at (26/1/2024) lalu di area pinggir jalan raya ikut Desa Kebokuro, Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas”, kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/24).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 00.30 wib, pada saat itu korban menggunakan sepeda motor rombongan bersama teman-temannya melakukan perjalanan pulang setelah menghadiri acara anniversary SMK Tamtama Kroya Kab. Cilacap.
Dimana saat itu dalam perjalanan pulang dan melintas di jalur lingkar Sumpiuh dihadang oleh sekelompok orang yang saat itu membawa senjata tajam dengan berbagai macam jenis sehingga korban dan saksi serta rombongan berputar balik ke arah barat untuk menyelamatkan diri.
Namun saat itu kelompok yang melakukan pengadangan langsung mengejar korban dan rombongnanya dengan kendaraan motor kemudian dari sebelah kanan memepet kendaraan yang dikendari korban, selanjutnya kelompok tersebut menyabetkan senjata berupa gir yang diikat dengan tali hingga mengenai kepala korban.
Korban pada saat itu memakai helm namun hilang keseimbangan dan sepeda motor tersebut roboh ke sisi kiri dengan posisi tubuh miring langsung dikeroyok oleh beberapa orang. Sedangkan teman korban lainya berhasil kabur.
“Jadi modusnya para pelaku melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban dengan cara ada yang memukul, menendang dan menginjak sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban diantaranya mengalami patah tulang paha kaki kanan”, ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutkan, usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis (11/7/24), selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku pada hari Senin (15/7/24) sekira pukul 17.00 wib.
“Para pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, satu buah helm warna hitam, satu unit SPM Honda Vario warna hitam dan satu buah Gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk warna coklat”, ungkapnya.
Atas perbuatanya, para pelaku diancam hukuman dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)