FKPKBM Majalengka Gelar Aksi Damai ‘Save DIKMAS’ di Kemendikbud

Jakarta (PI) – Gedung Kemendikbud Jakarta dipenuhi ribuan massa dari pegiat Aktivis Kursus dan PKBM se-Indonesia. Para aktivis  tersebut memperjuangkan pembubaran Dirjend PAUD & DIKMAS melalui diberlakukannya Perpres 82 tahun 2019.

Dampak dari perpres itu adalah semakin dideskreditkannya keberadaan lembaga Kursus dan PKBM yang telah puluhan tahun berkiprah dalam mencetak masyarakat Indonesia yang berkompeten dan berkualitas melalui kegiatan kursus dan pelatihan di lembaga Kursus juga pendidikan kesetaraan paket A- B dan C bagi masyarakat yang kurang sehingga mendapatkan pendidikan yang layak dan setara dengan formal. Bagaimana tidak?

Ketika ada Dirjen PAUD & DIKMAS saja pemerintah masih belum optimal dalam memberikan sarana – prasarana serta program yang mampu meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui layanan lembaga Kursus dan PKBM yang ada apalagi jika Dirjennya ditiadakan maka hal ini tentu akan semakin memperburuk pelayanan dan kondisi lembaga serta para peserta didik dan pelatihan yang ada di kursus dan PKBM.

FKPKBM Kabupaten Majalengka turut berpartisipasi dalam aksi damai tersebut dengan 60 orang perwakilan ketua Lembaga PKBM, SKB, Penilik dan Staf Dikmas Pendidikan Kab. Majalengka.

Dalam tuntutannya peserta aksi dari FKPKBM Majalengka diwakili oleh Turwiyati, S.Pd dari PKBM Bina Taruna dan Abah Ondi dari PKBM Tunas Bangsa menyampaikan bahwa tuntutan, kami adalah untuk merebut kembali rumah Dikmas dan menyelamatkannya kenapa karena sudah puluhan tahun kami berkiprah di Dikmas baik kursus dan PKBM ketika sudah nyaman-nyamanya kami bekerja dan berkiprah dalam mencerdaskan anak bangsa malah dibubarkan tanpa analisis yang mendalam terlebih dahulu.

“Perpres 82 tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Sisdiknas 2003 kenapa karena di UU Sisdiknas sudah jelas Pendidikan Formal dengan nonformal tersebut tidak bisa dikawinkan karena keduanya memiliki ciri khas masing-masing,” lanjut Turwiyati.

Pada kesempatan lainnya Abah Ondi berharap, agar pemerintah bisa meninjau ulang PERPRES 82 Tahun 2019 dan PERMENDIKBUD 45 Tahun 2019 dan mengembalikan Dirjend Paud Dikmas tetap eksis menaungi kursus dan PKBM.

Korlap Aksi Damai dari Majalengka Amin Hamidi, SPd.I.M.M, Ketua PKBM Al Amin Ligung kepada wartawan mengatakan, bahwa aksi damai ini merupakan aksi kepedulian dan perjuangan seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya Civitas Kursus dan PKBM saja.

“Kami hadir (dari seluruh Indonesia) mewakili harapan masyarakat Indonesia supaya keberadaan Kursus dan PKBM tetap terus eksis dalam mencerdaskan dan mencetak SDM Unggul dan terampil,” tegasnya.

Karena menurutnya, Pendidikan Nonformal adalah pendidikan berbasis partisipasi masyarakat yang memiliki ciri khas dan karakter tertentu secara berjenjang dan terstruktur, meskipun ada janji bahwa untuk kursus diakomodir di Ditjend Vokasi dan Keseteraan Paket A, B dan C diakomodir di Dirjend DIKDAS dan Dikmen.

“Kami (para peserta) butuh jaminan karena di Nomenklatur Perpres 82 tahun 209 ini tidak dicantumkan secara rinci dan jelas. Aksi Damai ini merupakan awal, jika tidak ada niatan baik dari pihak terkait apakah Mendikbud atau Presiden, maka aksi damai kedepan akan lebih besar dan meluas lagi,” tandas Amin. *(Samsul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *