Buserindonews Kabupaten Bandung Masyarakat kembali digegerkan dengan adanya sejumlah video dugaan money politic yang tersebar di berbagai media sosial, baik di grup WhatsApp hingga Facebook. Pasalnya, video ini beredar di masa tenang Pilbup Bandung 2020.
Terungkap dari sejumlah tayangan video itu, sejumlah masyarakat menangkap basah sebuah mobil yang tengah membawa sejumlah sembako.
Selain itu, ditemukan juga 23 amplop berisi uang senilai Rp150 ribu. Tertangkap basahnya mobil yang diduga akan membagi-bagika sembako dan uang tersebut berada di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Minggu 6 Desember sekitar pukul 23.00 WIB.
Sopir mobil pembawa sembako terlihat menggunakan seragam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ditanya warga, sopir membenarkan akan mendistribusikan sembako ke arah Ibun instruksi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB.
Panwas Kecamatan Paseh, Tantan Hadiansyah menuturkan, jika temuan tersebut sudah masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
Ini jelas-jelas pelanggaran. Karena di masa tenang tidak boleh ada kamapanye dalam bentuk apapun. Apalagi ini indikasinya adalah money politic,” ucap Tantan, dalam tayangan video yang beredar.
Tantan sendiri menyebut, dirinya akan menindak lanjuti kasus tersebut. Sementara barang-barang temuan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ini melanggar Perbawaslu Nomor 4 tahun 2017 dimana disitu disebutkan dimasa tenang tidak boleh ada kampanye,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawasku Kabupaten Bandung, Hedi Ardia membenarkan adanya temuan tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut disampaikan masyarakat terkait adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp150 ribu.
Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, pada Minggu, 6 Desember 2020. Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako,” ungkap Hedi, saat dihubungi wartawan, pada Senin, 7 Desember 2020.
Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, lanjutnya, Panwascam pun segera meluncur ke lokasi kejadian tepatnya persis depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh.
Dikatakannya, karena banyaknya massa di lokasi kejadian, dalam menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, maka kasus tersebut sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dintrogasi oleh Panwascam.
Berdasarkan pengakuan dari orang yang mengendarai kendaraan pengangkut logistik tersebut bahwa paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan, adanya bahan kampanye paslon nomor 3 diakui merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.
Lantaran kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, maka selanjutnya barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kab Bandung untuk selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.
“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” katanya. ( Yanto)