Gubernur Sumsel H. Herman Deru Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

PALEMBANG, Buserindonesia.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendukung penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Menurut Herman Deru, sinergitas yang selama ini terjalin antara Polri dan pemerintah daerah berjalan sangat baik dan efektif.

Herman Deru mengungkapkan, selama memimpin Sumatera Selatan, ia merasakan langsung kuatnya kolaborasi antara jajaran Polri dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, hingga kecamatan dan Bhabinkamtibmas.

“Saya Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas.

Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” ujar Herman Deru dalam keterangan video, Jumat (30/1/2026).

Ia berharap, struktur kelembagaan Polri tidak mengalami perubahan yang dapat menimbulkan penyesuaian ulang di daerah.

Menurutnya, Polri yang berada langsung di bawah Presiden telah memberikan kepastian koordinasi dan stabilitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Maka kami ingin institusi Polri kelembagaan tetap seperti ini, tetap di bawah Presiden, sehingga tidak harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan sikap dukungannya tersebut baik secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung Polri tetap langsung di bawah Presiden,” tegasnya.

Pernyataan Herman Deru selaras dengan sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak usulan pemindahan Polri di bawah kementerian tertentu.

“‘Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden,’ ujar Kapolri dalam rapat tersebut.”

Hasil rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kapolri kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI secara resmi menetapkan keputusan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Adapun poin-poin penting keputusan DPR RI tersebut antara lain menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, Polri tidak berbentuk kementerian, serta Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *