Gugatan Pilkades Di Kab. Bekasi Dikabulkan : Setelah Putusan PK Di Mahkamah Agung RI

Buserindonews.com

Bandung  ||  5 Januari 2022

Setelah lebih dari 3 tahun Sidang gugatan Pilkades Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan  Kabupaten Bekasi gugatan yang di layangkan Solihin Mukhtar Cakades Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, dari pilkades serentak Kabupaten Bekasi yang di gelar pada minggu 26 Agustus 2018 lalu di desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, dengan Pihak Tergugat Pemda Kab Bekasi telah memenuhi panggilan di PTUN Bandung  dengan agenda eksekusi, PTUN Bandung Jln Diponegoro nomer 34 Bandung pada Rabu ,05/01/2022

Solihin Mukhtar penggugat Pilkades Desa.Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kab. Bekasi
Solihin Mukhtar penggugat Pilkades Desa.Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kab. Bekasi

Kusnan Abdullah SH selalu kuasa Hukum Solihin Mukhtar (Penggugat) saat di PTUN Bandung mengatakan, “Dirinya bersama rekan datang dalam rangka mewakili kuasa hukumnya dengan agenda pelaksanaan eksekusi, yang mana pihak tergugat telah di undang pada selasa 4 Januari 2022 namun tidak hadir dan baru hari ini Rabu (05/01/2022) pihak tergugat baru memenuhi undangan” kata Kusnan Abdullah SH

Kusnan Abdullah SH DAN REKAN Kuasa Hukum Solihin Mukhtar Penggugat Pilkades Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Kusnan Abdullah SH DAN REKAN Kuasa Hukum Solihin Mukhtar Penggugat Pilkades Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

“Dari undangan yang dijadwalkan PTUN Bandung jam 10.00 wib namun Pihak tergugat (Pemda Kabupaten Bekasi) yang di wakilkan Biro Hukum Pemkab Bekasi baru datang sekitar pukul 14.25 Wib”.

Kusnan Abdullah selalu Kuas Hukum Solihin Mukhtar berharap, “pihak tergugat harus segera melaksanakan putusan sebagaimana yang menjadi persidangan selama ini dari pertama sampai tingkat PK dan itu sudah menjadi putusan tetap” pungkasnya.

Ditempat yang sama Biro Hukum Pemda Kabupaten Bekasi yang di wakili oleh Suryadi mengatakan, “Dirinya belum menerima resmi putusan PK (Peninjauan Kembali), yang kedua Pada prinsipnya sepanjang menjadi ketentuan insya Allah akan di penuhi, namun yang menjadi kendala saat ini Bupati Bekasi masih dalam berstatus PLT (Pelaksana Tugas) Semua tindakan yang sifatnya strategis harus minta izin mendagri, ucap Suryadi Bi4o Hukum Pemkab Bekasi.

Biro Hukum Pemkab Bekasi
Biro Hukum Pemkab Bekasi

Masih kata Suryadi Bi4o Hukum Pemkab Bekasi, ” Alhamdulillah ketua dan wakil ketua memahami itu, namun dia (ketua pimpinan Sidang – red) meminta segera proses terduga di tunggu” imbuhnya.

Solihin Mukhtar Calon Kades Desa Serang selaku pelapor Gugatan Pilkades Desa Serang, terkait SK (Surat Keputusan) Bupati Kabupaten Bekasi tentang pelantikan Kades Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi (Irwan Handoko) Tingkat PTUN (pengadilan Tata Usaha Negera) Bandung hingga ke PK (peninjauan Kembali) di MA (Mahkamah Agung -‘Republik Indonesia) yang di menangkan oleh (Penggugat) Solhin Mukhtar salah satu calon kepala Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat,

Solihin Mukhtar Berharap, “Agar Pemda Kabupaten Bekasi segera melakukan eksekusi yangmana itu sudah menjadi keputusan pengadilan dan meminta kepada pimpinan untuk segera melakukan eksekusi sesegera mungkin dalam kurun waktu maksimal 14 hari dari sekarang”

Lebih lanjut Solihin Mukhtar juga berpesan kepada masyarakat, “kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak, terlebih kepada oanitia baik masyarakat dan aparatur yang terlibat agar melakukan kejujuran dalam pilkades sejujur jujurnya, yang mana dirinya berjuang demi tegaknya hukum berkeadilan, dan barang siapa yang bermain – main dengan keadilan itu ada konsekuensinya” ucap Solihin Mukhtar saat di Gedung PTUN Bandung. (Icun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *