Muara Enim – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), yang sedang di laksanakan di Jalan Simpang Lubuk Nipis-Desa Lubuk Nipis Kecamatan Panang Enim Kab Muara Enim diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB proyek.
Pantauan awak media Buserindonews.Com di lapangan, dalam proses pengerjaan proyek pembangunan TPT di Jalan Simpang Lubuk Nipis-Desa Lubuk Nipis Kecamatan Panang Enim Kab Muara Enim rabu (03/01/2024).
Proyek tersebut diduga hanya asal jadi, selain tidak adanya papan proyek, pekerjaan galian pondasi yang dinilai kurang maksimal karena terlihat sangat dangkal dan kurang lebar kemudian tidak pula dipasangi rucuk sebagai penguat tembok pada titik-titik tertentu agar bangunan tidak mudah ambruk, itu jelas kualitas bangunannya dipertanyakan.
Hal ini disampaikan oleh Tim Lembaga WRC PAN-RI unit muara enim yang memberikan tanggapan terkait proyek pembangunan TPT
Kegiatan pengerjaan TPT jalan tersebut, sangat memperihatinkan, karena dikerjakan asal jadi, dari pemasangan batu pertama tidak diberi amparan adukan dan diduga galian sangat minim, sehingga kualitas bangunan dipertanyakan”,ungkap Tim WRC.
Proyek pembangunan TPT jalan yang bersumber dari dana aspirasi ini, diduga dikerjakan asal jadi tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Karena kalau memang pengawas dinas aktif proyek pembangunan tersebut pastinya akan mengacu pada spesifikasi tekhnis”, tegas tim WRC PAN-RI.
Kuat dugaan, dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan di sinyalir bermain curang, di perparah dengan lemahnya pengawasan dari pihak dinas PUTR bagian pengawas lapangan, tambah tim WRC PAN-RI.
Sementara itu, salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, tentang pekerjaan proyek TPT.
Demi berimbangnya pemberitaan awak media lalu mendatangi lokasi pengerjaan proyek namun tak ada respon sama sekali baik pekerja maupun pihak pengawas lapangan nya, guna menanyakan sejauh mana pengawasan dilapangan terkait progres pembangunan proyek TPT tersebut.
Di sisi lain Divisi pengawasan dan penindakan WRC PAN-RI Mengatakan, ini sudah mengangkangi
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. maka dari itu kita berikan pertanyaan Publik untuk fi jawab pihak pelaksana tujuan nya adalah agar masyarakat luas mengetuhi tutupnya,
Sampai berita ini diterbitkan kepala UPT belum bisa ditemui dan di konfirmasi,