Salatiga (BI) – Seorang anak gadis di bawah umur berinisial TM yang saat ini masih duduk di bangku SMP di Salatiga saat ini hamil 6 Bulan lantaran diperkosa oleh mantan kakak iparnya MDI alias Mamok warga Tegalombo RT 08/RW 03 Blotongan Salatiga.
Menurut pengakuan korban, dia diperkosa sejak dia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sekitar bulan Agustus 2019. TM mengaku sudah 3 kali diperkosa oleh MDI alias Mamok. Terakhir tersangka memperkosa TM di rumahnya sekitar 6 bulan yang lalu.
Tersangka melancarkan aksi bejatnya tersebut mulanya dengan modus minta tolong kepada korban untuk menidurkan anak tersangka yang masih balita. Setelah anak tersangka tertidur, korban dibekap mengunakan tangan dan kemudian disetubuhi oleh Tersangka. Setelah itu tersangka memberi uang 50 ribu kepada TM agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Mulanya perbuatan ini belum diketahui oleh keluarga korban. Perbuatan bejat ini baru terbongkar setelah korban mengadu ke ibunya bahwa dirinya sakit perut sejak beberapa minggu yang lalu.
Selang beberapa waktu kemudian ibu korban langsung membawanya ke dokter untuk periksa dan hasilnya TM dinyatakan Hamil.
- Arif Maulana. SH selaku Kuasa Hukum Forum Bantuan Hukum Salatiga (FBHS) setelah mendapatkan pengaduan dari ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka tersebut ke PPA Polres Salatiga pada Kamis (26/03/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saya berharap semoga kasus tindak kejahatan terhadap anak di hukum berat karena merupakan predator anak yang sangat meresahkan,” ungkap M. Arif Maulana. SH.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan saat ini tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini tersangka diancam dengan pasal 76D Jo 76E UU No 23 THN 2002 Jo No 35 THN 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. *(Vio Sari/Edwin/Asep NS)