Himbauan Bupati : Pedagang Tidak Terima Tamu Makan Siang Hari
BUSER INDONESIA || Purwakarta – Operasi sosialisasi dilakukan Satpol PP bersama unsur TNI-Polri. Penertiban sejumlah warung makan berdasarkan Surat Himbauan Bupati Purwakarta Nomor : KB 03.03.03/801-KESRA/2023 perihal tidak melayani tamu makan pada siang hari. Hal tersebut disampaikan Teguh Juarsa Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP Kabupaten Purwakarta kepada media ditempat kerjanya, Jum’at (31/03/2023).
Disampaikannya, saat petugas melaksanakan operasi di wilayah Plered, ditemukan banyak pedagang makanan berjualan yang melayani tamu makan pada siang hari.
“Dalam pantauan di lapangan sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati beberapa pedagang yang berjualan makanan sedang melayani tamu makan siang. Sehingga petugas langsung membagikan Surat Himbauan Bupati kepada para pedagang dan petugas juga melakukan pembinaan terhadap pedagang,” ungkap Teguh.
Silahkan para pedagang makanan untuk membuka usahanya pada siang hari, yang tidak boleh adalah untuk makan di tempat, sesuai dengan surat himbauan Bupati Purwakarta.
Dalam operasi wilayah yang dilaksanakan, petugas Satpol PP menemukan sejumlah pedagang kaki lima yang buka gerai dan menghabiskan separuh badan jalan.
“Hal yang sama, kami tertibkan para pedagang kaki lima, yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar, karena tidak sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2022 mengenai K3,” jelas Teguh.
Kedepannya masyarakat khususnya pedagang, agar menghormati kesucian bulan Ramadan serta mentaati Himbauan Bupati Purwakarta. Harapnya.
“Bilamana masih membandel maka kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut terutama kepada pedang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah,” tegas Teguh
Laela