Purwakarta || BI – Pada sidang ketiga gugatan cerai di Pengadilan Agama, Kamis, 27 Oktober 2022, Bupati Purwakarta selaku istri Dedi Mulyadi, SH. Menyampaikan pada awak media, karena perbedaan mendasar terkait keyakinan syariat Agama Islam.
Saat ditanyai wartawan apa pelanggannya? Apa Agama? itu paling mendasar. Tentu saja itu adalah salah satu yang paling mendasar yaitu kaitan dengan agama,” tegas Ambu Anne.
” Saya tidak mungkin menggugat cerai kalau tidak tanpa alasan jelas, dan yang lebih mendasar adalah masalah Agama (syari’at Islam) yang tidak sesuai dengan tuntutan Nabi Muhammad SAW yang diyakini oleh umat muslim pada umumnya” imbuhnya.
“Yang jelas, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai suami saya ( Dedi Mulyadi ).
Bupati wanita yang akrab disapa “Ambu Ane” itu menyebut, dirinya menggugat cerai sang suami berdasarkan landasan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan serta aturan yang ada pada syariat Islam .
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslimah, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” Anne, di Pengadilan Agama.
“Kalau Pak kiyai sudah pasti tau syariat Islam, kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana,” sambung Ambu Anne.
Anne menyebut pelanggaran yang dilakukan Dedi Mulyadi ada dalam materi tuntutan, tapi hal itu belum dibahas dalam proses perceraian karena saat ini baru memasuki tahap mediasi.
“Pelanggarannya !!!, Itu nanti dijelaskan di gugatan materi, kan belum sampai sana, belum sampai pembacaan gugatan materi. Saat ini masih proses mediasi,” Kata Anne.
Dedi Mulyadi menyampaikan dihadapan para awak media, terkait mediasi yang sudah telah dilaksanakan.
‘”Tadi kan mendengarkan mediasi yang satu pihak menyampaikan, yang satu pihak menyampaikan, dan tidak boleh disampaikan dimuka umum, itu rahasia hakim jadi enggk boleh disampaikan”, kata Dedi Mulyadi.
Adapun menurut pengacaranya terkait mediasi ini belum masuk pada pokok materi.
“Kita belum masuk ke wilayah materil, tadi berusaha untuk mempertemukan kesamaan antara pak Dedi dengan Ambu. Tapi majlis hakim meminta dalam kaukus, tapi majlis hakim memberikan waktu kepada Ambu pendapatnya seperti apa. Pak Dedi baru nanti dua Minggu kemudian untuk menyampaikan pendapatnya'” kata pengacaranya Dedi Mulyadi.
Dedi juga menyampaikan: “sebagai konsensus hakim apa yang disampaikan kepada saya tidak boleh disampaikan kepada istri, apa yang disampaikan oleh istri tidak boleh disampaikan kepada saya, itu menjadi rahasia hakim, itu tidak boleh disampaikan pada media, “disampaikan ke istri saja tidak boleh apalagi ke media” kata Dedi.
(Sopyan/Saepul)