Sumsel || buserindonews.com – DPD KSPSI Sumsel menerima kunjungan Tim Subdit V Intelkam Polda Sumsel sekira pukul 17.00 WIB di Sekretariat KSPSI Sumsel jalan Veteran, Jum’at (15/11/2024).
Kunjung tersebut disambut dengan hangat oleh Ketua KSPSI Sumsel H. Zainal Arifin Hulap, S. IP beserta jajaran.
Ketua DPD KSPSI Sumsel mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka menyikapi penetapan upah minimum tahun 2025.
“Kunjungan Tim Subdit V Intelkam Polda Sumsel untuk koordinasi mengenai penetapan upah minimun tahun 2025 sekaligus bersilaturahmi dengan pengurus DPD KSPSI Sumsel, ” ungkapnya
Sementara, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP menjelaskan terkait penetapan upah minimun pemerintah pusat khususnya Kementerian Tenaga Kerja belum ada putusan mau memakai aturan yang mana dalam penetapan upah minimun tahun 2025.
“Pemerintah belum memutuskan aturan mana yang akan dipakai dalam penetapan upah minimum tahun 2025, pasalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan PP 51 sudah tidak dipakai lagi dalam penetapan upah minimun sedangkan untuk regulasi penentuan upah yang akan dipakai belum terbit, ” jelas Cecep.
Cecep menambahkan menurut isu isu yang terdengar pemerintah pusat akan tetap menggunakan PP 51 padahal MK sudah menganulir putusan itu.
Jika pemerintah pusat tidak menjalankan putusan MK dan tidak peduli, maka kami akan mengadakan unjuk rasa demi kesejahteraan buruh, ” tegasnya.
Ditempat yang sama, AKP. Andi Haryadi Kanit I Subdit V Kamsus Polda Sumsel berharap dengan adanya isu isu yang berkembang terkait akan adanya unjuk rasa dalam penetapan upah minimum tahun 2025, kita bersama hendaknya menciptakan kondisi aman di wilayah Sumsel.
Mengenai putusan MK dan isu akan adanya unjuk rasa para buruh, hendaknya kondisi keamanan di wilayah Sumsel kondusif, karena tinggal menghitung hari pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan, ” pungkasnya. (Red)