INDONESIA || Purwakarta – Sudah dua kali berturut turut Kades Anjun jadi pesakitan gara gara melakukan tindakan melawan hukum, segenap warga Anjun tidak menginginkan adanya season season berikutnya akibat dari tindakan kades sebagai pemangku kebijakan melanggar SOP yang sudah menjadi ketentuan.
Saat ini Desa Anjun masuk kategori Desa Mandiri, tapi sungguh ironis masih banyak persyaratan untuk menjadi Desa Mandiri tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, hal tersebut disampaikan oleh ketua Bamusdes (Badan Musyawarah Desa) H. Zakaria saat kami Red BI konfirmasi di Aula Kantor Desa Anjun ( Jumat, 21/06/2024).
“ Kini Desa Anjun menyandang sebagai Desa mandiri, artinya Anjun sudah mapan tidak begitu bergantung kepada Bantuan Pemerintah, namun yang menjadi keheranan kami apa yang menjadi landasan tidak sesuai real di lapangan diantaranya : yang menjadi tolak ukur warga sudah mampu, ternyata penghasilanya masih banyak yang dibawah UMR (Upah Minimum Regional}, kebutuhan dasar pun masih banyak yang belum terpenuhi baik sandang, pangan maupun papan. Kemudian yang perlu diketahui saat ini Anjun belum memiliki Kantor Bale Desa, adapun yang sekarang dijadikan Kantor adalah milik Pemprov Jabar dari Dinas Pertambangan dan Energi.” Kata Ketua Bamusdes yang biasa dipanggil pak Haji Jek.
Pada Waktu yang sama sekira pukul 10.00 WIB, Ketua DPC LAKI Purwakarta (Laskar Anti Korupsi Indonesia) menyambangi Desa Anjun untuk menyampaikan dan mempertanyakan (konfirmasi, Investigasi, Klarifikasi, dll) terkait penggunaan Anggaran Dana hasil sewa tanah dengan pihak KCIC tahun 2023. Yang hadir pada saat itu antara lain : Kades Anjun Kecamatan Plered Purwakarta ( Sdr. Kosasih, S.I.P), Sekdes Anjun Kecamatan Plered Purwakarta ( Sdri. Eri ), Bendahara Desa Anjun Kecamatan Plered Purwakarta, Ketua BAMUSDES Desa Anjun ( Sdr. H. Zakaria ), lalu Tokmas ( Ust. H. Iip S). Anggota Terpilih DPRD Purwakarta dari dapil V 2024-2029 Fraksi PDIP ( Sdri. Hj. Novitasari )
Pada pertemuan itu membahas terkait Dana yang diterima oleh Desa Anjun dari Pihak KCIC sebagai penyewa tanah Desa/Bengkok serta penggunaannya, lalu membahas yang menjadi skala prioritas yaitu Pengadaan Tanah berikut pembangunan Kantor Desa Anjun.
Yang pertama kali Ketua DPC. LAKI Purwakarta (Nandang Saepuloh) menyampaikan terkait kewenangannya sekaligus sebagai putra pituin kelahiran dari Desa Anjun merasa ikut bertanggung jawab ikut memajukan dan mendorong aparatur pemerintahan Desa Anjun lebih lebih ditujukan kepada Kades Anjun ( Sdr. Kosasih) untuk menjalankan amanah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagai payung hukumnya.
“ Saya berharap sebagai Ketua DPC. LAKI Purwakarta sekaligus asli kelahiran dan dibesarkan di Desa Anjun, meminta segenap jajaran Aparatur Pemerintahan Desa Anjun wabil Khusus kepada Pemangku kebijakan di eksekutif, dalam hal ini Kades Anjun agar menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor yang benar, jangan sampai ada season season berikutnya, mengingat sudah dua kali Kepala Desa Anjun masuk penjara, kemudian skala prioritas pembangunan Kantor Desa Anjun, mengingat Desa Anjun salah satunya mempunyai anggaran dari sewa tanah yang digunakan oleh pihak KCIC, serta adanya transparansi berdasar pada Keterbukaan Informasi Publik Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. ”Sambung Nandang.
Kepala Desa Ajun melalui Sekdes Anjun ( Sdri. Eri ) menjawab apa yang dipertanyakan oleh Nandang S, menurutnya bahwa Anggaran yang diterima oleh kami dari pihak KCIC sebesar Rp.180 juta.
“ Untuk Anggaran yang diterima oleh pihak kami dari pihak penyewa dalam hal ini KCIC yaitu sebesar Rp. 180 juta Rupiah, uang tersebut digunakan untuk THR Aparatur Pemerintahan Desa Anjun tahun 2023 sebesar Rp. 60 Juta Rupiah, selanjutnya di Tahun 2024 sebesar Rp. 50 Juta Rupiah kembali digunakan untuk kesejahteraan Aparat melalui bentuk uang THR, pembagian sembako, dan insentif guru ngaji/ustadz/mubaligh, dan Rp. 20 Juta Rupiah digunakan oleh Karang Taruna Desa Anjun untuk perbaikan Lapang Bola. Adapun mengenai wacana pemindahan Kantor Desa perlu proses dan kajian selama 2 tahun juga harus melibatkan banyak pihak diantaranya DPMD, Kecamatan, BJPP, BPN, BAPPEDA, juga dalam proses pengurusan surat surat akan menghabiskan anggaran sebesar 50 Juta Rupiah, sedangkan sisa Dana yang ada di Kas Bendahara dari hasil sewa tanah Bengkok tersebut tinggal Rp. 50 Juta Rupiah. Hal tersebut mustahil bisa membangun Kantor Desa, untung ngurusnya saja akan menghabiskan anggaran Rp. 50 Juta Rupiah ” Tutur Sekdes.
Sdr. Kosasih Kades Anjun ikut menambahkan apa yang sudah disampaikan oleh Sdri. Eri menyangkut proses yang sudah dilakukan terkait kebutuhan tanah untuk pengadaan/pembangunan Kantor Desa Anjun.
“Untuk meminimalisir pengeluaran saya sudah ajukan tiga titik lokasi tanah Desa untuk mendapatkan legalisasi melalui ikut serta didaftarkan tanah tersebut pada program PTSL. “ Tutur Kades.
Sdri. Hj. Novitasari Anggota DPRD Purwakarta terpilih periode 2024-2029 Dapil V, turut angkat suara terkait dibolehkannya penggunaan anggaran tersebut untuk kesejahteraan aparatur pemerintahan desa Anjun berikut warganya, asalkan berdasarkan asas keterbukaan/ transparansi, desentralisasi serta akuntabel.
“ Terkait penggunaan Anggaran bukan bantuan langsung dari pemerintah dalam hal ini dana dari hasil sewakan Tanah Bengkok, boleh digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan aparatnya, juga warganya, asalkan berprinsip pada asas desentralisasi, transparansi, dan skala prioritas dengan proses yang benar dilengkapi adanya bukti undangan, berita acara rapat, Notulen Rapat serta rincian penggunaan dari anggaran tersebut sesuai real di lapangan. InsyaAllah saya turut mendorong stakeholder di Desa Anjun agar lebih maju kedepannya, lebih lebih saya asli Putra Daerah asal Anjun akan lebih memprioritaskan, karena Anjun salah satu bagian saya terpilih menjadi anggota parlemen di DPRD Purwakarta.
Dari perwakilan Tokmas dalam hal ini Ust, Iip S turut andil ikut berpartisipasi menyampaikan apa yang sebelumnya ia ketahui terkait permasalahan yang ada di Desa Anjun, serta bagaimana mencari solusi Bersama untuk menyelesaikannya.
“ Saya setidaknya tau menyangkut salah satunya masalah tanah Bengkok yang dibeli dari warga tapi keputusannya belum ada inkrah dari pengadilan, tapi mudah mudahan ada cara terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan saya akan selalu mendukung program pemerintah dalam pembangunan di berbagai bidang dengan catatan hal tersebut dilakukan dengan baik dan benar, jangan sampai timbul fitnah atau timbul permasalahan baru.” Imbuhnya.
Langkah berikutnya perlu adanya Investigasi menyeluruh, selanjutnya mengkonfrontir dari penjelasan yang sudah disampaikan oleh sdr. Kosasih, S.I.P selaku Kades Anjun dan Sdri. Eri selaku Sekdes Anjun dan meminta bukti Dokumen dari mulai proses sampai pelaksanaan, sebab ada temuan kejanggalan di lapangan, hal tersebut disampaikan oleh Nandang S melalui seluler pada, (Sabtu,22/06/2024).
“Perlu saya sampaikan bahwa walaupun kita belum dikasih dokumentasi (Softcopy/Pdf) oleh pihak Kuasa Anggaran/Pemangku kebijakan, terkait BA, Notulen Rapat dan Rincian penggunaan Anggaran Dana dari hasil Penyewaan tanah Bengkok Desa tersebut, dll, namun kami temukan ada kejanggalan, dan ini yang dikonfrontir/dikonfirmasi hanya baru satu dua orang saja, dan saya rasa tidak ideal kalau, yang menjadi skala prioritas dibagi bagi begitu saja, padahal urgen loh ….. terkait kebutuhan kantor Desa. Dan kita Team perlu investigasi semua pihak termasuk penerima manfaat apakah ada kesesuaian, kemudian ditakutkan adanya trouble alokasi anggaran dimana peruntukannya sama dengan anggaran yang dialokasikan dari Dana Pemerintah.” sambungnya.
Lanjut Nandang, “Adapun untuk pengurusan administrasi mustahil akan menghabiskan dana sebesar itu (wow fantastis sekali nilainya), untuk perizinan saya rasa gratis, kalaupun ada yg perlu dibayar paling sebatas operasional dan bayar pajaknya untuk mutasi SPPT, apalagi kalau pakai jalur PTSL untuk sertifikasi tanahnya. Dan dari segi waktu saya rasa tak perlu bertahun tahun untuk pengurusannya.” Tutupnya.
SB, S.Ag