IRONIS TIGA. SKPD KAB. MUARAENIM. DI DUGA KANGKANGI PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 

Kab. Muara Enim, Sumsel Buser Indonesia.com Rabu 18 September 2024

Ali Sopyan Divisi Pengawasan DPP , Watch Relation of Corruption ( WRC ) menyikapi adanya dugaan kerugian ke uangan Negara di Pemda kab.Muara Enim Sumsel .

 

Yang harus segera di proses sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi . Menjamur gerombolan pejabat Rampok Yang bercokol di Pemda kabupaten Muara Enim pasalnya 3 SKPD Berhasil menggorok dana APBD / APBN , Diminta pihak jajaran aparat penegak hukum segera bertindak dengan adanya kerugian ke uangan negara hal tersebut terbukti tiga SKPD sudah Berani kangkangi peraturan persiden nomor 33 tahun 2020 . Ironisnya Gerombolan pejabat kab.muara enim tersebut tidak ada jeranya sekalipun sudah banyak yang di tangkap KPK.RI Hal tersebut dapat kita lihat dari Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja

Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023

 

sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sebesar

Rp927.463.000,00.

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada tiga SKPD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Dinas Perkebunan

Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perkebunan direalisasikan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan, yaitu:

1) Keputusan Nomor 02/KPTS/DISBUN-1/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim,

Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim TA 2023;

2) Keputusan Nomor 86/KPTS/DISBUN-I/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim Nomor 02/KPTS/DISBUN-I/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari Dana APBD Kabupaten

Muara Enim Lingkup Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim TA 2023.

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi

kepada PPTK menunjukkan realisasi pembayaran honorarium pengadaan

barang/jasa dilakukan Orang per Paket (OP)

Pembayaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang menetapkan besaran Honorarium Pejabat

Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp680.000,00 Orang per Bulan (OB). Sehingga pembayaran honorarium pengadaan barang/jasa sejumlah 58 paket seharusnya. dibayarkan dalam OB maksimal sebanyak 12 bulan.

Hasil simulasi perhitungan honorarium pengadaan barang/jasa dengan

mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga

Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor

53 Tahun 2023, menunjukkan bahwa honorarium pengadaan barang/jasa

maksimal sebesar Rp8.160.000,00 (12 bulan x Rp680.000,00). Sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp29.716.000,00 ((Rp39.440.000,00 –Rp8.160.000,00) – PPh 5%).

b. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana direalisasikan berdasarkan

keputusan kepala dinas.

Hasil pemeriksaan atas keputusan kepala dinas dan dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, sebagai berikut.

Keputusan Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan ditandatangani Kepala

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

 

( bluee)

sumber kegiatan WRC PANRI Sumsel

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *