Denpasar || buserindonews.com – Polresta Denpasar mengelar Apel Persiapan Pengamanan tahap pungut dan hitung suara (TPS) Pemilu 2024 di Seluruh Daerah Hukum Polresta Denpasar, Rabu (7/2/24) di Mapolresta Denpasar.
Pamatwil (perwira pengamat wilayah) Polresta Denpasar sekaligus Dirpolairud Polda Bali KBP. Ponadi, S.I.K. didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM. memimpin langsung pelaksanaan apel kesiapan dan juga dj hadiri PJU dan Kapolsek Jajaran Polresta.
Polresta Denpasar akan menerjunkan 798 personel gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar yang akan mengamankan 2348 TPS di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Menurut Kapolresta Denpasar pengecekan kesiapan ini sangat penting dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan baik perorangan maupun sarana prasarana seperti kendaraan bermotor yang dimiliki untuk mobilisasi apabila sewaktu-waktu kendaraan tersebut digunakan, dan nantinya pada tanggal 13 Pebruari 2024 akan dilaksanakan pergeseran personel untuk melakukan pengamanan TPS. “Apel ini pengecekan personel baik perlengkapan perorangan yang dibawa saat Pam di TPS maupun sarana-prasarana kendaraan yang kita miliki di Polresta Denpasar,” ucap Kapolresta Denpasar.
Pola pengamanan pada tps sesuai dengan tingkat kerawanannya yaitu untuk TPS kurang rawan akan di jaga 2 polri dengan 6 tps dan 12 anggota linmas, untuk TPS rawan dijaga 2 polri dengan 4 tps dan 6 linmas sedangkan untuk TPS sangat rawan dijaga 2 polri dengan 3 tps dan 3 linmas.
Sedangkan jumlah TPS sangat rawan di wilayah Polresta sejumlah 19 TPS, kategori rawan 93 TPS dan kurang rawan 2.236 TPS. sedangkan Kategori sangat rawan contohnya di wilayah tersebut sering terjadi tindak Pidana.
Selain pengecekan kesiapan personel juga dilaksanakan pengecekan sarana-prasarana kendaraan dinas baik roda dua, roda empat dan roda enam milik kesatuan yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan pengamanan TPS dan tahapan pemilu.
Kapolresta juga meminta kepada seluruh personel yang akan melaksanakan pengamanan agar tidak melakukan empat hal yaitu Anggota dilarang masuk ke dalam areal TPS, Anggota diperbolehkan masuk ke TPS atas permintaan dari ketua Kpps jika terjadi sesuatu yang membutuhkan bantuan Polri, Anggota juga dilarang untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil pungut suara serta anggota Polri dilarang mempengaruhi masyarakat yg akan menggunakan hak pilihnya. (Amat)