Buserindonews.com
BEKASI, Buser Indonesia || Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Bekasi, resmi menutup TPS liar yang dikelola oleh RT Muslim. TPS liar tersebut berada di Jl. Raya Bunibakti 726, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada, Sabtu (25/05/2024). Penutupan TPS liar ini dipimpin langsung oleh Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, H. Mansyur Sulaiman didampingi oleh Kepala UPTD 1 Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi H. Zulkarnain, serta 30 personel pesapon Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya, Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi H. Mansyur Sulaiman mengutarakan, “Tempat Pembuangan Sampah liar ini kami tutup, barang siapa yang membuang sampah kembali akan kami jerat pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai Perda Kabupaten Bekasi No. 04 Tahun 2012,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPTD 1 DLH Kabupaten Bekasi H. Zulkarnain Lubis menambahkan, “dalam membantu Kepala Bidang (Kabid-red) Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi menjaga lingkungan serta kelestarian keanekaragaman hayati di Kecamatan Babelan, kami sikapi dengan tegas pengelola TPS liar di Jl. Raya Bunibakti, Desa Muarabakti, Kec Babelan dengan menutup lokasi tersebut. Kami turunkan 1 unit armada dumtruck dan 30 orang petugas kebersihan untuk membersihkan lokasi tersebut dari sampah.” Pungkas Zulkarnain Lubis.
(CP/red)