Purwakarta, buserindonews.com – Adanya pemberitaan Kades Palinggihan Plered Purwakarta tidak transparan dalam mengelola Dana Desa dibeberapa media, diklarifikasi oleh Lukman Alamsyah, hal itu disampaikan dihadapan beberapa awak media, saat kami red BI comfirmasi, Sabtu, 08/01/2022 di Palinggihan.
Menurut Lukman, “sebenarnya yang terjadi saat itu ketika kedatangan dari beberapa awak media dianggap kurang responsive atas kedatangan tamu dari pihak media, dan saya juga minta maaf terkait hal tersebut, ini hanya dis komunikasi saja ada kesalahfahaman, tapi dilain sisi sebenarnya apa yang ada dalam pemberitaan ada kalimat yang kurang berkenan dengan antaranya terkait bantuan untuk para guru ngaji/ustadz dimana dalam pemberitaan nilannya 35 juta, yang sebenarnya 20 juta untuk 20 orang, tetapi mengingat pertimbangan banyaknya guru ngaji yang lebih dari 20 orang, atas dasar musyawarah bersama MUI setempat dan Bamusdes dan pihak pihak lainnya serta tertuang dalam BA, maka anggaran yang 20 juta tersebut perguru ngajinya dikasih 300 ribu, tapi itupun tidak mengurangi nilai uang yang 20 juta, kemudian para penerima manfaat dalam hal ini para guru ngaji berterima kasih pada pihak Pemdes Palinggihan atas adanya bantuan ini dan tak mempermasalahkan nilai uang yang diterima, namun yang paling utama adalah adanya pengakuan dari pihak pemerintah terkait kapasitasnya sebagai guru ngaji serta adanya pemerataan,” tuturnya.
Kemudian pada dasarnya Kades Palinggihan Plered Purwakarta, sebetulnya saat ini hanya menjalankan apa apa yang sudah dibuat dalam perencanaan sebelumnya semasa dipimpin oleh PJ dari pihak kecamatan untuk anggaran tahun 2021.
Adapun hal lainnya yang disinggung dalam pemberitaan terkait perehaban jalan yang berlubang di sebagian wilayah Desa Palinggihan adalah murni swadaya masyarakat.
“Terkait perehaban/penambalan jalan yang sekarang sudah dilaksanakan baru baru ini adalah swadaya masyarakat murni tidak terkait dengan dana dari pemerintah, dan untuk kegiatan kegiatan lainnya saya rasa sudah sesuai dengan juklak dan juknis sesuai peruntukannya,” Imbuhnya. (Saepul Bahri, S.Ag/ Dedi Heryadi)