Daerah  

Kantor Desa Karangwangi Ditengarai Tidak Memasang Bendera Merah Putih

Cianjur || buserindonews.com – Pemerintah Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, ditengarai tidak memasang Bendera Merah Putih di halaman kantornya. Hal ini memicu kekecewaan warga yang melintas di depan kantor desa.27/03/2025.

Menurut warga, kantor desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menunjukkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap negara.

“Bendera adalah lambang kedaulatan dan penghormatan terhadap perjuangan bangsa. Jika pemerintah desa sendiri abai, tentu ini bisa menjadi preseden buruk bagi warga,” ujar warga.

Pemasangan bendera merah putih di kantor desa merupakan kewajiban. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Karangwangi, Tarna, belum berhasil dikonfirmasi,pihak wartawan dan Redaksi terus berupaya komunikasi dengan Kades. ( Rahmat )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *