Sumedang ||BI Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 dimulai pukul 14.35 Wib bertempat di Aula Kantor Desa Sirnamulya Kec.Sumedang Utara Kab.Sumedang, telah dilaksanakan kegiatan rapat musyawarah Dampak Pembangunan Proyek Jalan Tol Cisumdawu Wilayah Desa Sirnamulya, Desa Mulyasari dan Desa Girimukti Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.
Kegiatan rapat musyawarah tersebut dihadiri oleh Kabag Tapem Pemda Sumedang Sdr. ILI SAHLI, S.Sos., Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Sumedang Sdr. AGUS SURYAMAN, S.H.,M.H., Kasi Pemanfaatan Tanah PU Perkim dan Pertahanan Kabupaten Sumedang Sdr. BUBUN BHUANA, S.Hut., M.Si., Danramil Sumedang Kota KAPTEN INF. YAYAT, Kapolsek Sumedang Utara KOMPOL. AWAM M. RIZAL, S.AB., Perwakilan Dinas Pertanian Kab. Sumedang, Kasi Tamtib Kec. Sumedang Utara Sdr. DEDI S, Kepala Desa Sirnamulya Sdr. DARYAT, Kepala Desa Mulyasari Sdr. CAIM NULHIKMAT, Ketua Bumdes Desa Sirnamulya Sdr. WAWAN, Humas PT. CKJT Sdr. ASEP IRWAN, Bhabinkamtibmas Desa Sirnamulya AIPDA RUDI, Babinsa Desa Sirnamulya SERDA IRWAN, Bhabinkamtibmas Desa Mulyasari AIPDA DEDI, BPD Desa Sirnamulya Sdr. UJANG YUSUF, Korlap warga dampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu 3 Desa Sirnamulya, Desa Mulyasari dan Desa Girimukti Sdr. IRI MAHRI, Sdr. HERMANSYAH alias PAE dan perwakilan warga masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Jalan Tol Cisumdawu 3 Desa Sirnamulya, Desa Mulyasari dan Desa Girimukti sebanyak -+50 orang
Agenda kegiatan rapat musyawarah tersebut membahas penanganan penyelesaian permasalahan Dampak yang ditimbulkan oleh Pembangunan Proyek Jalan Tol Cisumdawu di Wilayah Desa Sirnamulya, Desa Mulyasari dan Desa Girimukti Kec.Sumedang Utara Kab.Sumedang.
Penjelasan dari pihak terkait, sebagai berikut Perwakilan warga masyarakat Sdr. WAWAN menyampaikan Bahwa tanggal Senin 05 Agustus 2024 akan dilaksanakan aksi unjuk rasa dan pihak Desa Sirnamulya berinisiatif mengundang semua instansi untuk penyelesaian penangan dampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024.
Permasalahan Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Jalan Tol Cisumdawu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No :593/Kep.162-Pemotda/2024 tanggal 08 Mei 2024, untuk 16 bidang tanah terdampak di Blok Cirekem Desa Sirnamulya, 12 bidang tanah dan rumah di Blok Binong Desa Mulyasari serta 2 bidang dalam ROW yang belum bebas di Blok Cimariuk Desa Girimukti.
Untuk memproses pengadaan tanah sesuai dengan pembaharuan Penlok, Pihak PPK Lahan Jalan Tol Cisumdawu masih menunggu Surat Tugas dari ATR/BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Bupati Sumedang yang ditujukan Kepada Kementerian PUPR Nomor :B/4567.17/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Permohonan penyelesaian 17 bangunan yang tertinggal di Desa Sirnamulya yang belum dibebaskan.
Untuk Jalan PU/Jalan TNI sepanjang 600 meter di Blok Bojongtotor Desa Sirnamulya belum terselesaikan.
Lahan pertanian terdampak di Wilayah Desa Sirnamulya, Desa Mulyasari dan Desa Girimukti mengalami kekeringan dan sampai dengan saat ini belum ada solusi dalam penyelesaian.
Untuk aset-aset Desa Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial didalam ROW belum terselesaikan.
Kabag Tapem Pemda Sumedang Sdr. ILI SAHLI, S.Sos., menyampaikan Pemda ada tim penanganan dampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan tugasnya menyelesaikan dampak-dampak proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Untuk penanganan Jalan TNI belum ada solusi dan kesepakatan.
Perwakilan Dinas Pertanian Kab. Sumedang, menyampaikan Kami siap membantu penanganan dampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu khususnya permasalahan pertanian, Agar warga masyarakat membuat proposal dengan diketahui pihak Desa yang ditujukan ke Dinas Pertanian Kab. Sumedang guna membantu penyelesaian permasalahan pertanian yang diakibatkan dampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.
Kasi Pemanfaatan Tanah PU Perkim dan Pertahanan Kabupaten Sumedang Sdr. BUBUN BHUANA, S.Hut., M.Si., menyampaikan Untuk penanganan pengganti Jalan TNI, pihak Perkimtan Kab. Sumedang sudah mengajukan usulan anggaran ke Pemda Sumedang untuk pembebasan lahan pengganti Jalan TNI dengan besaran anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000.,- (lima milyar rupiah), Terkait bangunan tertinggal, pihak Perkimtan Kab. Sumedang telah bersurat ke Kementerian PUPR.
Humas PT. CKJT Sdr. ASEP IRWAN, menyampaikan Kami dari PT. CKJT berharap apabila melakukan aksi unjuk rasa Jalan Tol Cisumdawu, untuk tidak masuk kedalam ruas Jalan Tol Cisumdawu karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kesimpulan dari kegiatan rapat musyawarah, sebagai berikut Warga masyarakat merasa kecewa, dikarenakan pihak PPK Lahan Jalan Tol Cisumdawu dan ATR/BPN Sumedang tidak hadir dalam kegiatan rapat musyawarah tersebut, sehingga warga masyarakat meninggalkan kegiatan tersebut sebelum kegiatan selesai.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 05/VII/Koordinator/2024, perihal rencana aksi Unjuk Rasa dari warga masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang ditandatangani oleh korlap Sdr. IRI MAHRI pada tanggal 29 Juli 2024, bahwa untuk rencana kegiatan aksi unjuk rasa dengan tujuan ke Ruas Jalan Tol Cisumdawu Km. 175 eks. Direksi Keet PT. WIKA tetap akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024.
Kegiatan selesai pukul 16.00 Wib, situasi berjalan dengan aman, tertib, lancar dan kondusif.
Bahwa kegiatan rapat musyawarah tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk meminimalisir rencana aksi unjuk rasa dari warga masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 di Ruas Jalan Tol Cisumdawu KM 175 eks. Direksi Keet PT. WIKA Dusun Binong Desa Sirnamulya Kec. Sumedang Utara Kab.Sumedang.Ika