Buserindonews.com
Babelan, Media Buser Indonesia || Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sejumlah wilayah Kecamatan Babelan ditertibkan, Jumat (3/11/23).
Penertiban dilakukan secara serentak di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, dengan melibatkan personel gabungan.
Kasi Trantib Kecamatan Babelan, H Abdul Muid mengatakan, penertiban melibatkan personel dari 3 Pilar (Kecamatan, Polsek, Koramil). Personel tersebut belum termasuk Panwascam Babelan dan unsur lainnya serta Linmas.
“Kegiatan berlangsung sejak 1 – 4 November 2023 di 23 kecamatan melakukan penertiban APS. Penertiban APS di Kecamatan Babelan dengan jumlah personel dari Satpol PP Kecamatan Babelan sebanyak 9 orang. Selain itu dari Koramil, Polsek, Panwascam Babelan dan unsur lainnya termasuk Linmas,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Babelan H Abdul Muid.
Dikatakan, penertiban tersebut tidak hanya hari ini saja, karena berlangsung sejak tanggal 1 – 4 November 2023.
“Hari ini proses penertiban dibagi menjadi tiga lokasi yakni wilayah Kebalen, Bahagia dan Babelan Kota di sepanjang jalan Kecamatan Babelan,” ungkapnya.
Sebelum bergerak melakukan penertiban, dilakukan apel gabungan di kantor Kecamatan Babelan.
“Jumlah keseluruhan alat peraga yang ditertibkan sebanyak ratusan lembar. Dimulai dari Jalan Raya Perjuangan, Jalan Raya Attaqwa KH Noer Ali hingga ke Jalan Raya Patriot Babelan Kabupaten Bekasi. Penertiban dilakukan secara serentak di wilayah Kecamatan Babelan,” kata H Abdul Muid.
Di lokasi yang sama, Ketua Panwascam Babelan, Suhanda menambahkan, pelaksanaan penertiban alat peraga sosialisasi yang dilakukan Satpol PP mengacu kepada Perda No 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Sebelumnya, kami Panwaslu mengundang seluruh pengurus partai politik tingkat kecamatan Babelan agar menertibkan secara mandiri APS sebelum ditertibkan oleh Satpol PP,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal kampanye pemilu, disebutkan masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2024, mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 disebutkan bahwa, KPU mempersilahkan kepada Partai Politik untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera Partai dan nomor urutnya.
“Namun yang sama sama kita ketahui di lapangan banyak baleho spanduk dan bendera yang menyerupai alat peraga kampanye, sementara masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Dan perlu diketahui bersama bahwa penurunan APS yang dilakukan Satpol PP berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” ungkap Suhanda Ketua Panwaslu Kecamatan Babelan. ( boby/red )