Banjar || buserindonews.com – Kasus pelecehan seksual oknum kepala desa di wilayah Banjar sudah sampai ke tahap tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU )
Sebelumnya Dalam proses persidangan kasus tersebut, pengadilan negeri kota banjar telah menjalani berbagai tahapan dari awal hingga pemeriksaan saksi saksi korban yang di perkuat dengan menghadirkan saksi ahli ITE dan Kominfo pusat RI Juga saksi a de charge ( saksi yang meringankan terdakwa)
Sampai pada hari ini Rabu 1 february 2023 dengan agenda tuntutan JPU ( jaksa penuntut umum) kejaksaan negeri kota banjar
Usai sidang Awak media dari AWP ( Aliansi Wartawan Pasundan ) DPD kota banjar mewawancarai jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pragesta SH menjelaskan hari ini agenda tuntutan terdakwa Yari Budiana bunyi tuntutannya kita menggunakan pasal ke dua yang otomatis sifatnya mewakili pasal yang lainnya , karena dari awal kita tuntut dengan tiga pasal bunyi, tuntutannya adalah ancaman 2 tahun 6 bulan penjara dan subsider denda 50 juta rupiah dan apabila tidak di bayar kan maka akan di gantikan dengan tambahan kurungan 6 bulan penjara,
Pragesta mengatakan itu adalah hasil dari berbagai sudut pandang dan pertimbangan pimpinan melihat dari berbagai faktor contohnya terdakwa mengakui perbuatanya dan belum pernah di hukum sebelumnya
Pangkasnya.
Masih di tempat yang sama awak media dari AWP mewawancarai bagian humas Pengadilan Negeri Kota banjar yg di wakili oleh Panitera muda Hukum Winarti, SH. Mengatakan agenda hari ini menerima tuntutan dari jaksa penuntut umun (JPU)
bahwa terdakwa yari budiana di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara serta subsider denda 50 juta rupiah apabila tidak di bayarkan maka akan di tambahkan 6 bulan penjara ucapnya…
Penasehat hukum korban Adv. Cahyo Purnomo, SH a/n Team Advokasi LBH DPP AWP saat di wawancara menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi proses persidangan yang berjalan lancar hari ini, terkait ancaman hukuman bagi terdakwa dalam isi tuntutan JPU, tentunya harapannya bisa maksimal, namun begitu kami juga menghargai rumusan dalam tuntutan JPU, karena tentunya sudah merupakan hasil kajian yang matang. Kami berharap putusan Majelis Hakim nantinya bisa maksimal agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban yaitu klien kami pangkasnya. ( Ohir )