Blora ll buserindonews.com – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios pasar wulung di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora terus bergulir.
Kasus dugaan pungli kios Pasar Wulung mencuat ketika sejumlah pedagang mengaku ditarik oleh oknum petugas pasar dengan besaran Rp.45 juta hingga Rp.50 juta per kios.
Dilansir dari ISB investigasi Siaga Bhayangkara,pihak kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jateng telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan pungutan liar berupa jual beli kios Pertokoan Pasar Wulung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Kedua tersangka berinisial M dan K merupakan mantan pegawai Pasar Wulung ditahan sejak Jumat, (18/8/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat dikonfirmasi ISB investigasi Siaga bhayangkara membenarkan hal tersebut. Sementara ini, pihaknya baru menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya, sidik kasus korupsi (pasar Wulung), dua orang kita panggil sebagai tersangka,” ucap AKP Selamet singkat saat ditemui ISB investigasi Siaga bhayangkara,Sabtu (19/8/2023).
Perlu diketahui Sebelumnya, Polres Blora telah memeriksa 40 saksi yang merupakan pedagang dari pasar dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, termasuk pengelola pasar.
Tak hanya itu, pihak kepolisian telah melakukan audit terhadap kerugian yang diderita dari para pedagang berdasarkan sejumlah bukti seperti surat bukti penerimaan uang.
Total kerugian para pedagang akibat dugaan pungli tersebut diperkirakan mencapai Rp. 800 juta.
Sekadar diketahui, Pertokoan Pasar Wulung memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta sampai Rp 50 juta rupiah.
Uang dari para pedagang tersebut kemudian disetorkan kepada bendahara pasar. Namun, ada juga oknum pegawai pemerintah yang mendatangi para pedagang untuk mengangsur kekurangannya.
Dugaan adanya pungli dalam jual beli kios di pasar itu sudah terjadi sejak 2019 setelah pasar tersebut selesai dibangun.
( Angga )