Materi Pembinaan Penyelidikan Dan Penyidikan Fokus Pada Peraturan Yang Relevan
BUSER INDONESIA Purwakarta – Polsek Bungursari di bawah naungan Polres Purwakarta, Polda Jabar, mengadakan kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) mulai pukul 09.00 WIB berlangsung di Aula Polsek Bungursari dan berakhir pada waktu yang telah ditentukan,” Rabu (26/7/2023).
Bintek Reskrim tersebut dihadiri sejumlah perwakilan penting, termasuk Wakapolsek Bungursari RR Rafeqa HF, Panit I Reskrim Sutardi, Kaur Bin Ops Sat. Reskrim Sriyadi serta seluruh anggota Reskrim Polsek Bungursari.
Para peserta menerima materi Pembinaan Teknis mengenai Penyelidikan dan Penyidikan dengan fokus pada beberapa peraturan yang relevan. Beberapa materi yang disampaikan meliputi:
a. Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Materi ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbaiki proses penyidikan tindak pidana agar lebih efektif dan akuntabel.
b. Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. Materi ini mengajarkan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani tindak pidana, di mana upaya rekonsiliasi dan pemulihan menjadi fokus utama.
c. Peraturan Kapolri (Perkaba) No 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Materi ini memuat panduan operasional yang harus diikuti oleh anggota Reskrim dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana agar terjaminnya kualitas, transparansi, dan keadilan proses.
Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Teguh Kumara, menyampaikan tujuan dari Bintek salah satunya meminimalisir adanya Dumas dan pengajuan praperadilan dalam penanganan perkara.
Materi yang disampaikan, anggota Reskrim Polsek Bungursari dapat menguasai teknis penyelidikan, penyidikan, dan penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana.
“Bintek Reskrim upaya memberikan peningkatan kompetensi dan pemahaman yang lebih baik bagi seluruh anggota Reskrim Polsek Bungursari. Dengan pengetahuan yang diperoleh, kualitas penanganan perkara tindak pidana akan semakin meningkat, dan keadilan bagi masyarakat dapat tercapai secara lebih baik,” harap Kasat Reskrim Teguh Kumara.
Laela ~ Saepul Bahri