Buserindonews.com
Kabupaten Bekasi – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar transparan atas informasi atau laporan LAMI terkait surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017.
Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan bahwa informasi yang didapatkan LAMI adanya dugaan penggelapan pajak retribusi dari salah satu perusahaan disinyalir disalahgunakan oleh oknum pada Dinas Perdagangan.
Menurut Jonly, bahwa retribusi PAD dari sektor pelayanan Tera/Tera Ulang dari salah satu perusahaan yang diduga tidak disetorkan oleh oknum pejabat Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke KAS Daerah.
“Kami dari LAMI mendesak Kejaksaan Kabupaten Bekasi agar mempublikasikan terkait hasil pemeriksaan atau penyelidikan dugaan KKN Retribusi Tera pada Dinas Perdagangan tahun 2017, agar masyarakat mengetahui dan LAMI meminta untuk segera menetapkan tersangka,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan membenarkan adannya informasi atau laporan pengaduan dari masyarakat termasuk dari LAMI terkait adanya dugaan KKN Retribusi Tera pada Dinas Perdagangan.
“Terkait kasus tersebut kami dari Kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan atau penyelidikan, nanti akan kami informasikan hasilnya,” ujarnya. (Ics)