Majalengka || buserindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Pinjaman KUR dan KUPEDES pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Majalengka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan, SH, mengungkapkan para tersangka itu yakni inisial AJI, MJ dan YR. Mereka diduga melakukan korupsi dalam pemberian pinjaman KUR dan KUPEDES salah satu Bank BUMN pada Tahun 2020-2022.
“Dua tersangka AJI dan MJ merupakan Mantri di salah satu Bank BUMN tersebut, sedangkan YR adalah Calo / Broker yang bertugas mencari nasabah”. Ungakpnya. Senin, (29/01/24).
Ia menyebutkan ada beberapa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memanipulasi pinjaman atau pinjaman fiktif untuk mengeluarkan pemberian kredit/pinjaman KUR dan KUPEDES kepada 28 Orang Debitur dengan rincian 25 Orang Debitur penerima kredit/pinjaman KUR dan 3 Orang Debitur penerima kredit/pinjaman.
“Bank BUMN tersebut dalam pelaksanaan pemberian kredit/pinjaman KUR dan KUPEDES kepada 28 orang Debitur diprakarsai oleh Tersangka inisial AJI dan Tersangka inisial MJ. 21 orang Debitur diprakarsai oleh tersangka inisial AJI selaku Mantri dan 7 orang Debitur oleh tersangka inisial MJ selaku Mantri. Dalam pelaksanaan nya kedua Tersangka inisial AJI dan inisial MJ dibantu oleh Tersangka inisial YR (Pihak luar/swasta, bukan pegawai Bank BUMN) yang bertugas mencari nasabah (calo/broker) dan juga menyiapkan persyaratan para debitur seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi debitur yang tidak memiliki usaha”. Bebernya Wawan
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan, SH juga mengatakan Tersangka Inisial AJI dan Tersangka inisial MJ selaku mantri dalam pelaksanaannya tidak melakukan survey sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua Tersangka inisial AJI dan inisial MJ selaku Mantri tidak melakukan survey sesuai ketentuan yang berlaku terhadap 28 Orang Debitur hasil rekomendasi dari Tersangka inisial YR terkait kebenaran usaha para debitur sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Usaha para Debitur”. Ujarnya.
“Sementara itu, Tersangka Inisial YR selain bertugas mencari nasabah juga menyiapkan persyaratan para debitur seperti Surat Keterangan Usaha bagi debitur yang tidak memiliki usaha, serta melakukan beberapa perbuatan setelah pencairan kredit/pinjaman KUR dan KUPEDES terjadi seperti Kredit/Pinjaman Topeng, Kredit/Pinjaman Tempilan, dan Pemalsuan Identitas”. Tutupnya Kejari Majalengka
Adapun jumlah pencairan Kredit/Pinjaman KUR dan KUPEDES 28 Orang Debitur tersebut berjumlah Rp. 1.370.000.000,-, dikarenakan tidak dilakukannya survey oleh Tersangka inisial AJI dan MJ selaku mantri kepada 28 Orang Debitur menyebabkan Tunggakan sebesar Rp. 1.151.944.451,-. Karena 28 Orang Debitur tersebut tidak mempunyai kualitas dan kuantitas untuk diberikan kredit sehingga tidak bisa melakukan pembayaran. Pencairan Kredit/Pinjaman KUR dan KUPEDES sebesar Rp. 1.370.000.000,- untuk 28 Orang Debitur tersebut tidak benar-benar dipergunakan untuk usaha melainkan dipergunakan untuk keperluan Pribadi Tersangka Inisial YR.
Atas kelakuan mereka, kerugian negara dihitung mencapai Rp. 630.406.287,- setelah penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menerima Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka akan dijerat pasal 55 ayat (1) KUHPidana, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Key)