Karawang,Buserindonesia
Curas (Pencurian Dan Kekerasan) melakukan pengancaman terhadap korban, kita lakukan tindakan tegas
untuk pelaku ,”Ucap AKP Bimantoro
di Mabes Polres karawang Kamis (23/04/2020)
modus dari kelompok, pelaku ini berjumlah lima orang dengan berbagai peran, tiga orang masuk dalam rumah ,dua orang berjaga di depan,
Dan Para Pelaku Masuk Ke Rumah “Korban Dengan cara Mencongkel pintu rumah dengan menggunakan golok, kemudian untuk para korban tinggal satu rumah di ancam dengan menggunakan senjata tajam berupa golok kemudian diikat sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan ,”ungkapnya AKP Bimantoro
Korba meminta bantuan bahkan diancam akan di aniyaya apabila melakukan perlawanan, kemudian dengan leluasa pelaku dapat mengambil barang berharga milik “korban seperti sepeda motor ,uang tunai ,dan barang elektronik lainnya
Dan Tkp Di Dusun Rawasari RT 014/006 Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya
Waktu Kejadian Pada Jumat Tanggal 10 April 2020 ,Jam 03:00 Wib ,”Terangnya
Berdasarkan laporan tersebut tim resmob polres karawang bersama dengan unit reskrim polsek cibuaya dapat mengamankan dua orang pelaku utama,
“Pelaku Tersangka
Inisial A,g 33 Tahun,
S.k 39 Tahun
Pelaku Yang Berhasil ditangkap di tempat Berbeda daerah Kabupaten purwakarta dan daerah Kabupaten karawang, pada saat dilakukan penangkapan Pelaku Sempat Memberi perlawan Dan kedua pelaku merupakan residivis ,”jelasnya Bimantoro
“Barang Bukti
BB- Sarana Dan Hasil Kejahatan
Satu Buah Laptop
Tiga Buah Hp Bermacam Macam Merk
Dua Bungkus Roko Malbor
Dua Buah Golok
Pasal Yang Dilanggar
Pasal 365 KUHP Pidana, Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 9 Tahun ,”Pungkasnya (sopie/nung)