KEMENAG AKAN KORDINASI DENGAN PEMKAB PURWAKARTA PERIHAL TEMPAT IBADAH JEMAAT GKPS

Kemenag Akan Koordinasi Dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Perihal Pasilitas Tempah Ibadah Jemaat GKPS.

BUSER INDONESIA || Purwakarta- Guna mempasilitasi tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), pihak Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta. Hal itu disampaikan Kepala Kemenag H. Sopian melalui keterangannya, Selasa (04/04/2023).

Sebelumnya, Bangunan tidak berizin digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup Pemkab Purwakarta Sabtu sore, 1 April 2023 lalu.

Kemenag akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta memfasilitasi jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah, terlebih akan menghadapi Hari Raya Paskah,” ungkapnya.

“Jemaat GKPS Purwakarta bisa memiliki tempat ibadah sendiri mengikuti aturan yang tercantum dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat,” terangnya.

Pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” tegas Kepala Kemenag tersebut 

Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang tidak memiliki izin yang disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah sejumlah jemaat GKPS Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu 1 April 2023.

Hal itu, hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta serta perwakilan jemaat GKPS, Jumat malam 31 Maret 2023, di komplek Pemkab Purwakarta.

Keputusan itu guna menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul keberatan warga setempat terhadap bangunan tidak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah tersebut.

Laela~Saepul Bahri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *