JAKARTA , Buser Indonesia – Kementerian Agama RI memastikan pembayaran tunjangan bagi guru madrasah non PNS/GBPNS tetap berlangsung seperti biasanya meski lembaga pendidikan agama memberlakukan pembelajaran dari rumah.
Diketahui ada tiga kategori guru madrasah non PNS yang akan mendapatkan tunjangan.
Kategori pertama adalah guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Para guru mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 Juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp.250,000 per bulan tapi yang sudah memiliki NUPTK, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Pemberlakuan pembelajaran dari rumah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
“Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Minggu (19/04/2020).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS/GBPN
Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin menjelaskan sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor Guru Non PNS/GBPNS.
Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor dari Dans BOS.
Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami telah terbitkan SK yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” pungkas Kamaruddin. (andy/* Sepul Bahri, S.Ag)