Kemendagri RI Melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa Perintahkan Bupati Bekasi Tindak Lanjuti Putusan PTUN Bandung

Solihin Muhtar Penggugat Pilkades Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

Buserindonews.com

Bekasi – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai terkuak. Setelah sebelumnya proses pemilihan Kepala Desa tersebut digugat oleh salah satu calon Kepala Desa bernama Solihin Muhtar, yang mana pada 15 Juni 2022  PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG mengeluarkan Penetapan Perkara No.128/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG Tertanggal 15 Juni 2022

1. BUPATI BEKASI (sebagai Termohon Eksekusi) 2. IRWAN HANDOKO (sebagai Termohon Eksekusi)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa secara resmi mengeluarkan surat yang memerintahkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk segera menindak lanjuti hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung bernomor 128/PEN.EKS/2018/PTUN-Bdg.

Dalam surat tertanggal 17 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Yusharto Huntoyungo itu, ada 3 arahan yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dalam menjalankan putusan pengadilan tersebut, sesuai dengan surat yang dikirimkan Sekda Kabupaten Bekasi dengan nomor Pm.05.01/3973-DPMDI2022.

1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam hal putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, diminta kepada Saudara untuk menjalankan seluruh

putusan Pengadilan termasuk dalam pemberhentian kepala desa a.n. Iwan Handoko, S.H. sebagai Kepala Desa Serang dan melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021 dengan tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas Daerah dan surat ini tidak dapat dijadikan yurisprudensi bagi Desa, Kabupaten/Kota dan Provinsi lain di seluruh Indonesia.

3. Selanjutrnya teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang kepala desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pemilihan kepala desa (pilkades) serentak termasuk pembiayaan

pelaksanaan pemilihan ulang yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Terkait hal tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku telah meminta arahan secara tertulis dengan keterbatasan APBD Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Sudah, kita bersurat ke Kemendagri, karena tidak ada anggaran jadi kita minta arahan dari Kemendagri dan Kemendes, Iya perintah makanya kita konsultasikan ke kemendagri perintah pengadilan negeri tapi anggarannya tidak ada,” jelas Dani saat ditemui di acara Lebaran Bekasi, Sabtu (10/6/23).

Nantinya, kata Dani, pelaksanaan eksekusi dari putusan pengadilan tersebut, bergantung pada langkah yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Solusinya seperti apa, ya tergantung nanti arahan dari kemendagri,” ungkap Dani.

Sementara itu, Solihin Muhtar selaku salah satu calon kades yang menggugat dari proses pilkades yang digelar beberapa tahun lalu itu, menyayangkan langkah pemerintah kabupaten bekasi yang dinilai lamban melaksanakan putusan PTUN Bandung atas kemenangan gugatannya.

“Menyikapi putusan PTUN Bandung, yang mana sudah sampai tahap di Mahkamah Agung, bahkan yang terakhir PK, tapi dimana Pemkab tetap tidak mau menjalankan putusan pengadilan itu,” tegas Solihin, Senin (12/6/23).

“Kepala desa sendiri sampai saat ini masih menjabat, padahal sudah ada perintah dari kemendagri melalui surat Dirjen Bina pemerintahan desa yang mengatakan harus sudah di non aktifkan dari jabatannya,” tutup Solihin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *