Kepala Desa Cibodas Bungursari Tolak Konfirmasi Media, Sikap Tertutup Dinilai Langgar UU KIP

Purwakarta || Buser Indonesia – Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Darsih Susilawati, menuai kritik setelah menolak memberikan konfirmasi kepada awak media. Tindakan tersebut dianggap tidak pantas, mengingat posisi kepala desa melekat pada kewajiban menjamin transparansi informasi publik.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, seorang kepala desa semestinya memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Apalagi, pengelolaan anggaran desa menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Tindakan Darsih Susilawati yang menolak konfirmasi awak media dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi itu, badan publik, termasuk pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat maupun pers.

Selain itu, sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengolah informasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. “Menutup diri dari wawancara media bukan hanya tidak pantas, tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan yang sudah dijamin undang-undang,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik di Purwakarta. Selasa (9/9).

Sikap tertutup kepala desa dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah. Tanpa keterbukaan, pengawasan publik berpotensi melemah.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *