Purwakarta || buserindonews.com- Guna memperkuat pemahaman terkait mekanisme pengaduan dugaan pencemaran dan sengketa lingkungan, serta membangun kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menggelar Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, di Tribun Kantor Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat,Selasa (9/12/2025)
Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, diikuti 75 peserta dari wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya meliputi tiga kecamatan Campaka, Cibatu dan Bungursari, hadir pula para camat, kepala desa dan pelaku usaha di bagian hilir DAS Cilamaya.
Menurutnya, ketiga kecamatan tadi merupakan kawasan dengan aktivitas industri cukup tinggi, sehingga pengawasan di tingkat desa menjadi sangat penting.
“Kepala desa memiliki peran strategis dalam mengawasi pengelolaan limbah dan sampah oleh pelaku usaha agar tidak menimbulkan sengketa lingkungan. Para kades di ketiga kecamatan tersebut memegang peran penting dalam mengawasi aktivitas industri, terutama terkait pengelolaan sampah dan limbah,” kata Erlan.
Diberitahukan Erlan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui empat kanal pengaduan yang dikelola oleh Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, guna memastikan setiap masalah lingkungan ditangani.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan lingkungan melalui empat kanal resmi yang dikelola oleh Diskominfo Purwakarta, yaitu Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian dan WhatsApp Center, agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini hadir tiga narasumber, dari DLH Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, serta DLH Kabupaten Purwakarta.
Neneng Setiawati, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, dari DLH Provinsi Jawa Barat, memaparkan prosedur penyelesaian sengketa lingkungan melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, penentuan jalur penyelesaian (pengadilan atau non-litigasi), hingga pelaksanaan penyelesaian sengketa.
“Jika terdapat kerugian, baik dari penyelesaian kesepakatan di luar pengadilan maupun putusan pengadilan, maka jumlah kerugian tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.
Selanjutnya, Juru Fungsional Pranata Humas Diskominfo, Kabupaten Purwakarta, Andis Maulana, menjelaskan pengelolaan pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023. Andis juga menginformasikan empat kanal aduan yang tersedia, yaitu Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian dan WhatsApp Center.
Narasumber DLH Purwakarta, Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Bayu Nur Setiawan, menjelaskan tata cara pengelolaan sampah dan cara memilah sampah secara mandiri sesuai edaran Bupati Purwakarta, tentang pengelolaan sampah mandiri, yang mensyaratkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah nantinya.
“Yang paling penting, bagaimana masyarakat bisa mengolah sampah. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong, bagaimana sampah terpilah dan kita bagaimana nanti berbenah,” ucapnya penuh harap.
Laela – SB
















