Garut BI- Gonjang ganjing dan Viralnya berita tentang kelakuan seorang pegawai PLN di Garut berbuntut panjang,sebelumnya telah di beritakan di edisi yang lalu bahwa ada seorang perempuan yang merasa tertipu oleh oknum pegawai PLN tersebut.
Ketika Media kembali konfirmasi untuk menemui oknum pegawai tersebut di tuturkan Agus selaku Humas bahwa yang bersangkutan Maseh dalam proses Diklat beberapa waktu lamanya,kemungkinan akan di urus kalau yang bersangkutan sudah pulang Diklat ujar Agus.
Ketika di tanya lebih lanjut apakah Yang bersangkutan tidak bisa di datangkan dengan persoalan tersebut Agus menjawab bahwa kewenangan tersebut ada di bapak.
Hari Jum’at tgl 20 Maret 2020 media menghubungi Humas melalui WA menanyakan tentang persoalan tersebut,apakah sudah di komunikasikan jawaban Humas malah tidak nyambung.Padahal Humas adalah kepanjangan tangan dari kantor PLN tersebut dan seharusnya bisa menjawab dengan tepat dan cepat,soalnya jangka waktu yang di berikan cukup lama.
Jangan sampai publik tidak bisa meminta berita secepatnya apalagi sekarang jaman sudah sangat canggih tidak mungkin Diklat juga tidak bisa komunikasi,Menurut sumber yang dapat di percaya dan tidak mau di korankan namanya Saudara AG sudah di panggil ke PLN Bandung,cuman hasilnya kita tidak tahu ujar sumber.
Padahal sudah jelas menurut Pasal 5 ayat (9) tentang pelanggaran disiplin sedang jelas jelas tertuang : Melakukan Hal hal yang dapat menurunkan kehormatan,Martabat dan citra, perseroan dan pegawai.Dilihat dari pasal tersebut seolah olah oknum pegawai PLN yang bersangkutan tidak ada sanksi.
Sehingga masyarakat banyak yang menanyakan tentang kredibilitas Kepala PLN tersebut,apakah dia melindungi oknum pegawainya atau ada suatu hal yang sifatnya rahasia antar oknum tersebut dengan kepala PLN ( Team).