Garut (BI) – Presiden Republik Indonesia belum lama ini dalam pidatonya mengatakan, bahwa setiap Pegawai Negri Sipil (ASN) dan BUMN harus taat dan patuh pada aturan yang berlaku, tidak boleh bekerja semaunya sendiri harus bisa menjaga instansi dan lembaga di tempat kerjanya, harus menjadi contoh buat masyarakat umum.
Sayang seribu sayang hal tersebut ternyata tidak diindahkan oleh oknum pegawai PLN Garut (A). Pasalnya, oknum BUMN tersebut disinyalir telah menipu seorang perempuan.
Ketika media Buser Indonesia konfirmasi ke kantor PLN Garut diterima Humas Yudi mengatakan bahwa benar orang tersebut bekerja di kantor PLN Garut, tetapi kalau kasus tersebut pihak kantor tidak mengetahui dan mengucapkan terimakasih atas pemberitahuan dari media, karena jawaban Humas tidak menjawab secara tepat dan bukan kapasitasnya.
Wartawan kembali konfirmasi melalui WA ke kepala PLN tersebut dan jawaban dari Fauzan tersebut: kehidupan pribadi/keluarga pegawai tidak selalu manajemen tau, karena itu wilayah privat kecuali adanya pengaduan/komplain.
“Kalau memang ada yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, pasti ada sangsi hukumnya. Kalau ada pegawai yang melanggar aturan perusahaan juga pasti ada yang penegakan disiplin sesuai ketentuan perusahaan,” ujarnya.
Tentu saja jawaban tersebut seolah olah hanya membela diri sendiri sebagai pimpinan dan terkesan melindungi anak buahnya.
Padahal korban menurut sumber yang tidak mau dikorankan namanya bercerita bagaimana awalnya Oknum Pegawai PLN Garut tersebut sangat manis janjinya kepada korban, bahkan sudah satu rumah di wilayah (B) bahkan orang orang sekitar mengetahui bahwa itu pasangan suami istri dengan di buktikan ada fotokopi KK (kartu keluarga) ternyata fotokopi KK tersebut palsu, bahkan korban sudah di rugikan dari segi materi dan kehormatan.
Sampai sampai di kampung halaman sudah mempersiapkan hajatan pernikahan pak ujar sumber, pesan gedung sudah, souvernir sudah dibeli sekitar 4 juta, buat mas kawin dari pihak cewek telah menitipkan ke oknum tersebut sejumlah 10 juta.
Belum lain lain yang tidak bisa diungkapkan sebab kita malu pak ujar Nara sumber, saya harap oknum tersebut bisa di proses secara hukum di negara ini, sebab oknum PLN tersebut sudah menipu kami semua, apalagi di kampung sudah pada tahu akan ada pernikahan kita sungguh malu pak.
Ketika Dedi Sutandi, SH,MH, Dosen Hukum Tata Negara dimintai keterangan tentang hal tersebut berujar” oknum pegawai PLN tersebut seharusnya di kasih sanksi yang maksimal, sebab akan membawa citra buruk buat instansi/ lembaga PLN tersebut. Hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi, kalau ada penipuan harus lapor ke pihak berwajib dan kalau ada pemalsuan kartu keluarga itu melanggar hukum dan harus diproses secara hukum. Kalau pegawai BUMN seperti itu bagaimana masyarakat akan memandang lembaga tersebut pungkas dosen senior tersebut.
Sampai berita ini dimuat Kepala PLN Pusat Provinsi Jawa Barat belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan (Bersambung) * Redaksi*