KEPALA SEKOLAH SDN 20 LAWANG KIDUL KAB MUARA ENIM Di DUGA TIDAK ADA KERTERBUKAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS )

Buserindonews.com — Muara Enim. TANJUNG ENIM SENIN 25 NOVEMBER 2024penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pendidikan Sekolah Dasar Negri Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim (sum-sel). Tidak transparan sehingga disinyalir oknum kepala sekolah dan bendahara penggunaan uang negara terkesan tertutup.

Kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan terkesan tertutup sehingga menjadikan sulitnya di akses publik dalam melakukan pengawasan.
Sementara kepala sekolah SDN 20 Lawang Kidul , Asmadi SP.d
ketika dikonfirmasi diruang kerjanya pada tanggal 25 Nov 2024. Asmadi mengatakan dana BOS bukan ranahnya jurnalis untuk mempertanyakan semua itu.
Bukan ranahnya jurnalis pertanyakan dana BOS, emangya salahnya apa coba jelaskan dulu masalahnya di mana,dana bos itu harus izin dulu dengan orang Dinas ,itu bukan sembarang ucapnya.

Kepala sekolah SDN 20 terkesan menutupi -nutupi anggaran dana Bos tahun 2022, disampaikan kepsek. Itu bukan sembarang orang mempertanyakan dana BOS. Untuk apa, tidak perlu menanyakan dana BOS, ucap Asmadi .SP.d kepsek SDN 20 Lawag kidul kab Muara Enim

Menanggapi hal ini, media dari cibernasionalnews menyampaikan bahwa jika seseorang tidak takut akan terungkap penyalahgunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD maka seharusnya tidak perlu takut menjelaskan semua itu, dan mempermudah Masyarakat mengakses informasi penggunaan anggaran negara.
Jadi siapapun dia diperintahkan UU harus terbuka ke publik yang namanya anggaran negara itu melalui berbagai saluran media maupun papan informasi (Baliho),” Jelas Erta liana.
Sangat jelas dalam UU nomor 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik. Maka setiap pelaku penggunaan anggaran negara wajib mempermudah publik untuk dapat mengetahuinya.
Apa lagi yang mempertanyakan dari jurnalis yang memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka siapapun dia tidak dapat menghambat atau menghalanginya.
Sebab jika dengan sengaja memperhambat atau menghalangi tugas jurnalis maka dapat di pidana penjara dan dikenakan denda,” Tegas Erta.
Larangan setiap orang yang menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana sebagaimana di makaud dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Jurnalistik No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyatakan bahwa setiap orang yang tampil secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Perbuatan melawan hukum.
Dapat di pidana berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dan 3 yang menyebut bahwa menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ayat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” Ucap Erta.(tim)

Editor : Irno/feri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *