Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Diperiksa Kejaksaan Negeri

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Diperiksa Kejaksaan Negeri.

Purwakarta-|| BI  Andri Yani Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD tersebut usai pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (23/2/2023) kepada awak media mengakui, dirinya di periksa sebagai Ketua BK.

H.Asep Nuryani Anggota DPRD Ka.Purwakarta bersama petugas usai pemeriksaan di kejaksaan Purwakarta

Sekitar sepuluh pertanyaan dari para petugas Kejaksaan itu berhasil di jawabnya, terkait rencana rapat intern setelah pemeriksaan tersebut, seputar permasalahan yang berhubungan dengan dirinya sebagai Ketua BK dengan tegas Andri Yani menjawab, tidak ada,” jelasnya santai.

Anggota DPRD itu tampak bingung ketika ditanya Wartawan perihal kehadirannya pada rapat Paripurna menjelang Tahun 2022 guna mengesahkan anggaran Perubahan yang tidak membuahkan hasil karena tidak memenuhi kuorum 2/3 pertiga yang hadir.

Anggota DPRD Kab.Purwakaeta (baju batik)di loby Kejaksaan Purwakarta

Ramai pro kontra dari pihak anggota, para pimpinan termasuk Ketua DPRD Ahmad Sanusi yang menyatakan tidak sah atas rapat yang dihadiri 21 orang dan tidak dihadiri oleh 24 orang saat itu, bergulir seolah liar menggelinding kearah yang belum pasti.

Tidak menghasilkan keputusan dan berakhir tidak berjalannya program yang dibiayai Pemerintah sebagai mana mestinya, dan tentunya merugikan banyak pihak serta membuktikan tidak kompak diantara mereka, menjadi pertanyaan apa sebenarnya yang menjadi masalah sesungguhnya.

Masing-masing dengan alasannya, berkembang pada isu dugaan gratifikasi kepada mereka dari berbeda sumber untuk dua kubu yang hadir dan tidak hadir tersebut, semakin berkembang liar kurang elok didengar dengan fakta di kalangan masyarakat atas kinerja para anggota DPRD itu.

Sempat di akui salah satu pimpinan Sri Fuji Utami, yang memohon maaf atas kekurangannya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, belum dapat memenuhi secara memuaskan kepada masyarakat.

Kedepan, berharap ada kesepakatan dan sangsi bagi anggota DPRD yang sebelumnya tidak memberitahu atas ketidakhadirannya dalam rapat apapun terkait tugasnya sebagai wakil rakyat.

” malu kekurangan kita disaksikan para undangan yang hadir,” ungkap Fuji usai rapat yang pimpinnya saat itu, yang dihadiri berbagai pihak terkait termasuk pimpinan atau wakil Organisasi Pemerintahan Daerah dan banyak insan media serta lainnya.

Setelah Pemeriksaan Andri Yani, yang berawal atas Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat itu, terlihat anggota DPRD lainnya, H. Ahmad Sumita, BE yang menyatakan kepada petugas Kejaksaan, dirinya hadir memenuhi undangan.

Tampak terlihat di payungi petugas Kejaksaan H. Asep Nuryani, Anggota DPRD Purwakarta yang cepat-cepat masuk kantor Kejaksaan.

Pemeriksaan Anggota dan Pimpinan DPRD ini sudah berjalan beberapa pekan, hasilnya kemudian berhak diketahui masyarakat, semoga bukan semata kegiatan Aparat Hukum (APH), tapi menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi dengan gamblang.

Tidak menimbulkan berbagai praduga yang berkembang tidak baik untuk semua, dengan bersama bertanggungjawab sesuai tugas pokok pungsi sebagai warga negara, hasilnya yang terbaik untuk kita dan negara di mata dunia.

Laela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *