*Ketua DPD KSP SI Sumsel H. Zainal Arifin Hulap, S.IP Desak Polda Untuk Memanggil Alwin sebagai Terlapor Atas Kasus Pemalsuan Atribut FSP.PP-SPSI*

PALEMBANG 29 Juli 2025 Buser Indonesia News. Com

-Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP.PP-SPSI) Provinsi Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, SP. Bersama Sekretaris Heriyadi dan pengurus lainnya serta Ketua DPD KSPSI Prov. Sumsel H. Zainal Arifin Hulap, S.IP. beserta Pengurus DPD Lainnya didampingi oleh Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel Jon Heri, SH. MH., Moh. Irham, SH. MH., dan Hendi Romadoni, SH. hari ini Resmi melaporkan saudara Ir. Alwi Sirajuddin, PIA. dan kawan-kawan ke SPKT POLDA Sumatera Selatan, Senin (28/07/2025)

Laporan dilayangkan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263.

Dugaan Pemalsuan tersebut adalah yang bersangkutan (Alwi) menggunakan Kop Surat, Stempel, Logo, Bendera dan atribut organisasi PD FSP.PP-SPSI Sumsel tanpa izin serta yang bersangkutan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel dalam surat yang dibuat.

Sekretaris DPD KSPSI Sumsel sekaligus ketua PD FSP. PP KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP mengatakan pihaknya telah melapor ke Polda Sumsel dan laporannya sudah diterima dengan Nomor : STTLP/1018/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

“Kami laporkan karena kami merasa tindakan Alwi ini sudah mengganggu organisasi DPD KSPSI Sumsel dan PD FSP. PP KSPSI Sumsel, ” kata Cecep.

Lebih lanjut, Cecep menyampaikan bahwa saudara Alwi ini sudah tidak lagi menjabat ketua PD FSP. PP KSPSI Sumsel sejak diadakannya Musdalub tanggal 10-11 september 2022.

“Sesuai Hasil MUSDA Dipercepat / MUSDALUB pada tanggal 10-11 September 2022 di Hotel Algoritma dan sejak saat itu, saudara Alwi bukan Lagi Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat FSP.PP-SPSI Nomor : KEP.2210/SK/PP/F.SPPP/IX/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Pengukuhan dan Pengesahan Pengurus PD FSP.PP-SPSI Sumsel periode, 2022-2027 dengan Ketua Cecep Wahyudin, SP. dan Sekretaris Heriyadi beserta pengurus lainnya sekaligus mencabut SK sebelumnya, ” kata Cecep.

Cecep menegaskan berdasarkan SK tersebut Saudara Alwi Sirajuddin yang merupakan Mantan Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel tidak diperbolehkan lagi menggunakan Kop surat, Stempel, Atribut dan panji-panji organisasi lainnya.

“Berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat terlapor (Alwi) tidak boleh lagi melakukan kegiatan apapun dengan mengatasnamakan PD FSP. PP KSPSI Sumsel, Karena sudah ada kepengurusan yang baru dan sah. Namun SK tersebut tidak diindahkan oleh Alwi dan masih sering mengaku sebagai Ketua dan memalsukan surat-surat PD FSP.PP-SPSI Sumsel untuk berkirim surat kepada pihak-pihak terkait, intansi pemerintah, perusahaan mitra kerja, pihak kepolisian dan pihak lainnya yang mayoritas untuk kepentingan pribadinya, “tegasnya.

Cecep melanjutkan, awalnya kita diamkan, namun karena berulang-ulang akhirnya PD FSP.PP-SPSI Sumsel bersama Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel mengambil langkah hukum.

“Pada pertengahan Juli 2025, Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel menemukan bukti baru bahwa yang bersangkutan masih mengaku Sebagai Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel dan menggunakan Kop Surat dan Stempel tanpa izin untuk menyurati Mahkamah Agung RI yang ditembuskan ke pihak-pihak terkait yaitu Gubernur Sumsel, Kementerian, Kepolisian dan instansi lainnya pada tanggal 14 Mei 2025 untuk kepentingan pribadinya persoalan PHK di perusahaan tempatnya bekerja. Dan pada tanggal 26 Juni 2025 yang bersangkutan juga mencantumkan PD FSP.PP-SPSI Sumsel untuk Pemberitahuan Aksi Demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel ke Pihak Kepolisian tanggal 21 Juli 2025. Saat aksi Demonstrasi tanggal 21 Juli 2025 yang dihadiri puluhan orang tersebut, terlapor (Alwi) masih membawa Bendera Pataka, Bendera lainya yang merupakan panji organisasi milik PD FSP.PP-SPSI Sumsel. Hal ini tentu merusak citra dan nama baik PD FSP.PP-SPSI Sumsel, yang tidak tahu menahu dan dibawa-bawa ke Aksi Demo. Hal ini juga telah kami laporkan ke DPP KSPSI untuk tindak lanjut, “bebernya.

Sementara itu, H. Zainal Arifin Hulap, SIP. selaku Ketua DPD KSPSI Sumsel selaku Induk Organisasi federasi-federasi yang tergabung dalam KSPSI Pimpinan Ketua Umum Moh. Jumhur Hidayat, dimana PD FSP.PP-SPSI Sumsel adalah salah satu anggotanya, sangat menyayangkan tindakan saudara Alwi Sirajuddin.

“Dia (Alwi) bukan lagi Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel kok masih mengaku-ngaku dan memalsukan surat. Maka menyikapi itu kami mengadakan rapat pleno DPD KSPSI Sumsel untuk membawa masalah ini ke ranah hukum supaya tidak berlarut larut.

Untuk diketahui Alwi Sirajuddin adalah Ketua DPD KSPSI Sumsel telah diganti melalui KONFERDALUB pada bulan Desember 2023. Saat ini dia menjabat sebagai Ketua PD PAREKRAF Sumsel kok masih ngobok-ngobok organisasi lainnya yang bukan haknya lagi.

Direktur Eksekutif LKBH-SPSI Sumsel, Mohammad Irham, SH. MH. Selaku Tim Hukum menyampaikan bahwa Kasus ini akan dikawal sampai tuntas agar saudara Alwi jera dan sadar diri.

“Alhamdulillah…. STTLP telah keluar dari Polda Sumsel atas Laporan Polisi ini, semoga Polda Sumsel segera menindaklanjuti kasus ini dan menyelesaikannya, ” singkatnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *