Sumedang (PI) – Batuan Bansos Hibah untuk Kelompok Ternak Sapi Jolok Makmur Ketua Kelompok H. Nana di Dusun Jolok, Desa Babakan Asem, Kec. Conggeang, Kab. Sumedang tahun Anggaran 2007/2008 yang difasilitasi oleh Asep S Anggota DPRD Kab. Sumedang diduga diselewengkan.
Kelompok Tani Makmur yang diketuai H Nana mendapatkan bantuan dana hibah, untuk pembelian sapi, bagunan kandang sapi, gudang dan mesin pengolahan kompos dan cator sebagai alat sarana pendukung.
Adapun hewan ternak jenis sapi yang dibeli sebanyak 35 ekor sapi. Hewan sapi tersebut dibagikan keangota kelompok untuk dikembangbiakkan.
Setelah beberapa bulan anggota kelompok mengeluh karena sapi tersebut belum juga membuahkan hasil yang diharapkan. Pertumbuhan sapi lambat, tidak beranak, diduga pembelian sapi asal ada, tidak memilih kualitas sapi yang baik, kualitas sapi yang dibeli tidak bermutu.
Anggota kelompok Tani Ternak Jolok Makmur tersebut merasa rugi, karena perkembangan sapi yang mereka pelihara pertumbuhan hewan sapi tersebut sangat lamban, tidak membuahkan hasil yang diinginkan kerena itulah, kualitas bibit ternak sapi tidak baik.
Karena tidak membuahkan hasil dan merasa rugi, anggota kelompok berembuk untuk mencari solusi. Hasil Rundingan tersebut kesimpulannya sapi peliharaanya dijual. Adapun hasil penjualan uang tersebut diserahkan ke Ketua Kelompok Tani sebesar Rp. 6,5 juta sebagai uang pokok pembelian awal dan 40% dari laba sebagai sharing provit.
Dugaan Penyimpangan terkait uang pokok Rp 6,5 juta kali 35 Ekor sapi dan Uang Sharing tersebut oleh ketua kelompok tidak dibelikan ke hewan ternak lagi, untuk diganti dengan bibit ternak hewan sapi yang berkualitas.
Uang hasil penjualan sapi tersebut tidak jelas keberadaaannya. Diduga uang hasil penjualan sapi dan uang sharing diendapkan atau diselewengkan oleh H. Nana, Ketua Kelompok.
Berbagai keluhan anggota pun bermunculan, setelah mengetahui, mendapatkan informasi, bahwa untuk pembangunan pembuatan kandang sapi tersebut itu ada anggaranya, sedang para anggota kelompok sapi, membangun kandang sapi dengan biaya pribadi.
Dugaan penyimpangan yang harus diusut tutas oleh penegak hukum yang berwenang adalah ; 1). Uang pokok pembelian Hewan bibit Sapi 6,5jt sebayak 35 ekor, 2). Anggaran Biaya Pembuatan kandang ternak Sapi, 3). Uang Hasil Sharing Provit, 4). Pembangunan Fasilitas kelompok dan Alat penunjang sarana, Mesin pengolahan, Cator dan lain lain, dan sampai saat ini dijadikan aset pribadi.
“Kemanakan anggaran batuan hibah terkait modal awal yang sudah dikembalikan oleh anggota kelopok yang sudah diserahkan kepada ketua kelompok, Apakah dana hasil sharing provit yang di serahkan anggota kepada ketua kelompok di kemanakan? Anggaran untuk pembuatan kandang digunakan untuk apa?” keluh para anggota Kelompok Ternak Sapi Jolok Makmur.
Team media Pelita Investigasi sudah dua kali mendatangi rumah ketua kelompok tani ternak sapi makmur di kediamanya dusun Jolok Desa Babakan Asem, Kec. Conggeang, Kab. Sumedang, Namun Haji Nana sebagai ketua kelompok Tani Ternak Jolok Makmur tersebut tidak ada di rumah.
Team pun sudah menyampaikan pesan kepada istri Haji Nana, untuk disampaikan untuk bisa ketemu atau menghubungi kami melalui via telepon, kamipun meminta Nomor Hp Haji Nana supaya bisa berkomunikasi, tapi sampai hari ini tidak ada menghubungi, kami sudah mencoba menghubung di telpon dan sms. Tapi Telpon dan sms tidak dijawab tidak dibalas. *(Team PI)