Buserindonews.com — Muara Enim. Ketua LAKRI(Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesi) DPK Muara Enim Feri Fadli. Jumat 04-10-2024 Mengatakan.
Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan desa adalah.
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang ini menjadi titik balik reformasi peranan desa dalam proses pembangunan nasional, kalau dulu desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya, kewenangan desa merupakan kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa.
Pembangunan di desa bersifat sentralistik, pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif dan terjadi penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh desa.
Namun pada saat ini desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi.
Desa didorong untuk mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis, desa berhak mengatur sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal, desa memiliki pendanaan yang besar berupa dana desa sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.”terangnya”
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melakukan pembangunan secara merata hingga ke desa.
Presiden menyebut hal tersebut dapat dilihat dari dana desa yang telah tersalurkan untuk membangun desa-desa di seluruh Tanah Air.
Dalam kegiatan pertemuan bersama para kepala desa se-propinsi Sumatra selatan, Presiden menyampaikan bahwa dana desa tahun 2024 besar sekali yaitu sebesar Rp539 triliun.
Oleh karena itu Kepala Negara berharap agar penggunaan dana desa dapat dikelola semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Dana Desa merupakan program nasional yang sangat spesial karena untuk menghitung pagu dana desa perlu kolaborasi lintas Kementerian untuk mendapatkan data pendukungnya.
Kementerian Dalam Negeri menyediakan data jumlah desa dan jumlah penduduk, Kementerian Desa berkontribusi dalam menyiapkan data Indeks Desa Membangun (IDM) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes), data jumlah penduduk miskin disumbang dari Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan menyediakan data kinerja penyerapan dan capaian keluaran (output) Dana Desa. Sementara itu, data luas wilayah serta data Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) desa diperoleh dari Badan Pusat Statistik. Seluruh data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan formula pengalokasian Dana Desa.
Dana Desa memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Program Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke tingkat desa, pemerintah telah menetapkan program SDGs Desa.
Adapun Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu, dengan melokalkan SDGs Global ke dalam SDGs Desa diharapkan pembangunan desa benar-benar komprehensif, terukur melalui indikator capaian yang dapat menjawab permasalahan desa, selain itu SDGs Desa memastikan agar seluruh masyarakat desa menjadi partisipatif melalui proses musyawarah yang menjadi panduan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Tujuan yang ingin dicapai dari SDGs Desa pada tahun 2030 antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Pemerintah telah menetapkan Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi instrument untuk mengukur keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan. IDM merupakan indeks komposit yang dibentuk dari 3 jenis indeks yakni indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan yang dikembangkan untuk menuju desa maju dan mandiri. Dengan anggaran dana desa yang dikelola oleh desa diharapkan akan meningkatkan nilai IDM dan program dana desa menunjukkan adanya pengaruh positif terhadap status desa. Pada tahun 2023 desa sangat tertinggal sebanyak 4.382 desa, jumlah ini lebih kecil dibandingkan tahun 2021 sebanyak 4.985 desa atau sebanyak 603 desa sudah naik kelas menjadi desa tertinggal.”Tambah feri”
Sementara itu Sekretaris LAKRI DPK Muara Enim Irno Irawan menambahkan.
Jumlah desa tertinggal tahun 2021 sebanyak 12.177 desa dan di tahun 2023 turun signifikan sebesar 44 persen menjadi sebanyak 6.803 desa. Jumlah desa berkembang selama periode 2021 sampai dengan 2023 telah terjadi penurunan jumlah desa berkembang sebanyak 9.515 desa, dari semula berjumlah 38.086 desa menjadi 28.751 desa.
Peningkatan status indeks desa membangun terjadi pada status desa maju dan desa mandiri. Desa maju bertambah sebanyak 7.705 desa atau 50 persen menjadi 23.029 desa di tahun 2023 dan desa mandiri meningkat 8.178 desa atau 249 persen dari tahun 2021 sebanyak 3.278 desa menjadi 11.456 desa di tahun 2023.”ucap irno.
Kesuksesan pembangunan di tingkat desa tidak lepas dari peran pemerintah desa dan partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa sehingga pada gilirannya komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Desa dapat tercapai.tutupnya.
Feri menambahkan pengunaan Dana Desa Sangat rawan penyimpangan, ini terbukti dari banyak nya kasus dari Kepala Desa yang terjerat Hukum dalam pengelolaan Dana Desa di Indonesia, kami salah satu lembaga yang bernaung di wilayah hukum Muara Enim Akan mengawal ketat para Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa, jika ada yang menyalah gunakan DD/ADD tentu akan tidak tegas.”terang feri”
Dalam pengelolaan DD/ADD tentunya para Kepala desa harus transparan, terhadap masyarakat, ini jelas tertuang dalam UU keterbukaan informasi publik(KIP). Tutup peri.
Sumber kegiatan LAKRI DPK Muara Enim