KARAWANG BI– program pembangunan Rutilahu (Rumah tidak layak huni) menjadi Rulahu(Rumah layak huni) merupakan salah satu kegiatan penanganan keluarga yang tidak mampu(miskin) yang Rumah nya sudah tidak layak huni yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi mereka yang Rumah nya tidak layak huni melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.
Pemerintah melalui Dinas perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman ( PRKP ) telah banyak menggelontorkan Anggaran untuk pembangunan Rumah tidak layak huni ( Rutilahu ) dan menjadi Rumah layak huni ( Rulahu )untuk pembangunan Rutilahu untuk masing masing di wilayah kecamatan yang titik lokasi nya di desa-desa.
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, diduga sebagai proyek siluman. Pasalnya, pembangunan tersebut tidak diketahui asal usulnya sehingga membuat geram Pemdes setempat
Yonglim Kepala Desa Cemarajaya kecamatan cibuaya saat dikonfirmasi awak media Buser indonesia mengatakan pihaknya merasa kecewa sekali dengan pelaksanaan pembangunan Rutilahu yang berada di wilayahnya.
“Rutilahu itu sebanyk 3 unit sudah selesai dibangun, mesti nya harus punya aturan bagi pemborong atau pelaksana yang mengerjakan pembangun rutilahu ini,” tandas Yonglim, Kamis (14/05)
Dikatakannya, ini kan menggunakan uang pemerintah, harusnya transfaran dan harus ada keterbukaan baik dengan pemdes setempat ataupun warga masyarakat Cemarajaya biar publik tahu.
“Kalau tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan pekerjaan pembangunan rutilahu ini menjadi tanda tanya besar bagi pemdes Cemarajaya,apakah sudah sesuai dengan RAB nya (Rencana anggaran Biaya) ? ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, pihak Pemdes mesti tahu tentang program bantuan apa saja yang datang ke desa kami. Karena kami punya tanggung jawab terhadap warga masyarakat desa Cemarajaya ini.
“Terus terang kami merasa kecewa dengan ulah pemborong yang datang tanpa permisi dan pulangnya pun tanpa pamit,” tutur Yonglim
Masih kata Kepala Desa Cemara jaya, Bahkan pengawasan dari dinas terkaitpun tidak ada. Walaupun pekerjaan pembangunan Rutilahu ini sudah selesai di kerjakan oleh pemborong.
“Saya selaku Kepala Desa tidak mau menandatangani surat pembayaran lunas ( SPL ). Kalau memang nanti di butuhkan oleh pemborong,” tegasnya
Di tempat terpisah Sarka selaku penerima manfaat Desa Cemarajaya Dusun Cemara ll Rt 02 Rw 03 . merasa kecewa, pasalnya sekalipun dibangunkan rutilahu gratis dari pemerintah, tapi di bebankan untuk ongkos angkutan sub matrial nya.
“Biaya itu sampai menghabiskan satu juta rupiah, hingga saya sampai cari pinjaman ke sana kesini, dari mana saya punya uang sebesar itu,” pungkasnya.(FAHMI/GUNTUR)