Kita Kawal Bersama Dan Proses Hukum Kasus Intimidasi Terhadap Wartawan Yang Sedang Bertugas

Kita Kawal Kasus
BUSER INDONESIA || Purwakarta – Harapan upaya mediasi yang disampaikan Tatang Taryana, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, diarea Polres Purwakarta, Jum’at (17/11/2023) terkait dugaan kuat kekerasan pisik dan verbal oleh oknum aparat Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kepada AS salah satu Wartawan on line di Purwakarta, mendapat kecaman keras dari kalangan insan media di Purwakarta.

Sangsi Administrasi saja tidak cukup untuk oknum tersebut, setuju sangsi Administrasi dari Kecamatan sebagaimana di sampaikan Ketua Apdesi itu, tapi banyak Insan media berharap proses hukumnya berlanjut sesuai aturan yang berlaku, jika tidak sejarah kelam ini tidak akan mendapat simpati dunia, justru membuktikan Purwakarta tidak sedang baik-baiknya.

Sejarah kelam di Purwakarta ini bisa menimbulkan keresahan kalangan masyarakat dan media serta membuat geram kepanjangan karena tindakan oknum yang diduga melakukan penganiayaan karena luapan emosi yang tidak terkendali, apakah ini juga upaya menutupi salahnya sendiri atau faktor lain kurangnya sumber daya manusia pribadi dan pihak lainnya.

Akan dapat diungkap jika proses hukum berjalan, menjaga kemungkinan ada pihak yang belum diketahui dirugikan atau mister X yang memicu oknum melakukan kekerasan kita tidak bisa spekulasi, kecuali pihak terkait bekerja, ada tidaknya laporan polisi tertulis masalah kasus ini harus terbuka.

Insiden menimpa AS wartawan salah satu media online saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Citalang, berdasarkan informasi yang diterima terkait alokasi program ketahanan pangan. Ketika pengecekan lapangan, AS disinyalir di intimidasi dan di pukul oknum Aparat Desa Citalang itu bukti Aparat desa terkait itu perlu pembinaan.

“Setelah mengkonfirmasi perihal tersebut pada kepala desa, saya melakukan pengecekan ke lapangan. Nah, kejadian pemukulan dan intimidasi terjadi dalam proses tersebut,”ucap AS di area Polres Purwakarta, Jum’at malam (17/11/2023).

Dalam Undang – undang No 40 tahun 1999 tentang Pers “pasal 1 ayat (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”, pasal 4 ayat (1)”Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”, pasal 8 “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum” dan Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kita nantikan bersama perkembangan penanganan kasus ini, bagaimana prosesnya dan bagaimana keputusannya, akan menjadi cacatan dan sebuah penilaian dunia, apa yang terjadi di Purwakarta ini semestinya tidak bisa dikatakan biasa dan tidak cukup mediasi damai pribadi terkait, ini menyangkut Profesi yang sedang dijalankan korban As.

Sudah seharusnya kita semua mengetahui dan paham kinerja Wartawan diatur Undang-undang bukan pribadi seseorang atau sekelompok orang.

Laela~SB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *