Blora ll Buserindonews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Windrati, memberikan klarifikasi terkait penyelesaian kasus Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro, dan perangkat desa terkait.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Yayuk menegaskan bahwa penanganan disiplin perangkat desa adalah kewenangan kepala desa.
Saat ditanya mengenai sanksi terhadap perangkat desa, Yayuk menjawab, “Itu kewenangannya nanti di kepala desa.”
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah ada kajian hukum dari pemkab untuk membantu perangkat desa, Yayuk menjelaskan, “Sudah, sebelum itu kan kita panggil semua yang bersangkutan, baik warga maupun saksi BPD, semuanya sudah kita panggil.”
“Apakah yang bersangkutan datang?” tanya wartawan.
“Iya, datang,” jawab Yayuk.
Wartawan juga menanyakan tentang pesan khusus dari tokoh kiai di Blora mengenai penanganan kasus ini. Yayuk menekankan bahwa pihaknya menindaklanjuti karena adanya aduan dan surat. “Sebenarnya ada proses pembinaan, semua itu sudah dilakukan kepada perangkat desa lewat BKD, juga di kecamatan, semua sudah dilakukan,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada kontak dengan Kepala Desa, Yayuk menjawab, “Coba tanyakan ke Pak Kades, hadir apa tidak ke Bu Yayuk.”
Menanggapi keresahan masyarakat Desa Sendangharjo, Yayuk menyatakan, “Mampu tidaknya itu kan tergantung masyarakatnya, tokoh masyarakat, teman-teman media juga. Ini kita bersama-sama dengan njenengan juga, dan saya berharap semuanya menjaga dan ini yang terakhir kalinya.”
Yayuk menutup konferensi pers dengan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah menjelang pilkada dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama membangun Kabupaten Blora yang lebih baik.
(Angga)