KLHK : Mengklaim Normalisasi Kali Beting Muara Gembong Diduga Melanggar Aturan Perhutani

Buserindonews.com

Bekasi – Adanya Kegiatan normalisasi di sepanjang sungai kali beting tepatnya di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Kegiatan normalisasi tersebut ratusan pohon dan anak mangrove diduga dirusak.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (KLHK), Deden perwakilan Bekasi dan karawang, melalui pesan WhatsApp kepada media trustMedia. Mengatakan, terkait kegiatan normalisasi dari awal juga secara tahapan prosedur tidak bersurat dengan perhutani dan tidak berkoordinasi juga, ucapnya. Senin (14/08/2023).

“Programnya mah bagus, berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar desa hutan yang punya lahan andil garapan di wilayah kerja Perhutani, biar bagaimana saluran sangat membantu sirkulasi masuk nya air laut ketambak,” Katanya Deden

Hanya disini ada kelalaian dari pihak pemegang tender diantara, tidak bersurat kepada pihak perum Perhutani KPH Bogor terkait giat normalisasi sedangkan obyek (Kali) masuk ke wilayah kerja perhutani/aset kawasan hutan negara, terang nya.

Tambahnya, sebelum kami turun mengecek kegiatan normalisasi kali Beting, kami mau minta arahan pimpinan dulu pak. Singkatnya.

Tim Investigasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya, mengatakan, diduga Kebidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas Sumber Air Bina Marga Kontruksi (DSDABMBK). dengan pekerjaan normalisasi kali beting, standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan normalisasi saluran kali Beting ini maupun sungai.

“Seharusnya normalisasi saluran atau sungai harus ada SOP-nya, mengingat sungai yang ada di Muaragembong kondisinya bermacam-macam,”katanya

“kita mendorong dalam pelaksanaan normalisasi ini harus diimplementasikan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan,” sambungnya.

Dia berharap, (PSDA) lebih komunikatif ketika hendak melakukan normalisasi. Semisal normalisasi di lingkungan konservasi, seperti di mangrove Muaragembong. Maka perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerhati lingkungan, supaya ada persepsi yang sama.

Sampai Berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kepala Bidang PSDA dan pihak terkait belum dapat diminta keterangannya, jelasnya. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *