Klinik Probest di Jatiwangi Diduga Belum Kantongi Izin BAPETEN

Majalengka || buserindonews.com – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memiliki mandat untuk mengatur dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia, termasuk menerbitkan izin untuk fasilitas kesehatan yang menggunakan teknologi nuklir atau radiasi pengion. Namun, Klinik Probest di wilayah Jatiwangi diduga belum memiliki izin BAPETEN.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Klinik Probest melakukan Medical Check-Up (MCU) terhadap beberapa karyawan di beberapa perusahan di Kabupaten Majalengka pada tahun 2024 tanpa memiliki izin BAPETEN.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp terhadap dokter yang bertanggung jawab di klinik tersebut pada Selasa, 16 September 2025. Namun, konfirmasi tersebut tidak direspons sama sekali, sehingga pihak klinik terkesan bungkam. Sampai berita ini ditayangkan, pihak Klinik Probest tidak bisa dihubungi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan Klinik tersebut terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan yang ditetapkan oleh BAPETEN. Jika terbukti tidak memiliki izin yang diperlukan, Klinik Probest Jatiwangi dapat menghadapi sanksi administratif dan pidana. (Jonkey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *