Purwakarta || BI – Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp. 400.000.000,-. Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh sebagaimana amanat Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023) sore.
Menurut Ketua KMP tersebut, Yuris Prudensi kasuistik ini, bahwa putusan PN menetapkan menghukum pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; dan Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pdt.Sus-PH/PN Tte ; Putusn PN SURBAYA Nomor 714/Pid.Sus/2022/PN.Sby. Kasuistik terkini bahwa Direktur Utama PT Rakuda Furniture pada tanggal 11 Agustus 2022 dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dikatakan Zaenal, Fenomenal pelanggaran lainnya yang KRUSIAL adalah dugaan tidak dibayarkannya iuran BPJS baik BPJS Ketenagakerajaan maupun BPJS Kesehatan. Diduga pihak Direksi dan Manajerial secara bersama-sama telah melanggar UU RI No.24 Tahun 2011 Pasal 54 jo Pasal 19. Mereka diancam PIDANA maksimal 8 Tahun dan plus denda 1 M.
Lebih jelas Ketua KMP yang akrab dipanggil Kang ZA itu memaparkan, Kasuistik yang tak kalah krusial adalah UnProporsional tenaga magang. Regulasi mengatur bahwa penggunaan tenaga magang tersebut maksimal hanya 20% sebagaimana diatur oleh PERMENAKER No.6 Tahun 2020. Pelanggaran ini berkonsekuensi terhadap perhitungan pembayaran upah, harus dibayar pengupahan sesuai UMR. Kurang bayar upah buruh ini diduga telah dilakukan bertahun-tahun dan potensial merugikan hak-hak buruh.
“Diduga pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan ini sudah terjadi bertahun-tahun dan dibiarkan saja. PT. Global Anugerah Setia (PT.GAS) menjawab secara lugas atas surat permohonan konfirmasi pengupahan karyawan dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) No.072/KMP/PWK/X/2023, bahwa segala keterkaitan mengenai hal tersebut, Perusahaan melaporkannya kepada DInas Tenaga Kerja (Disnaker) Purwakarta dan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Purwakarta maupun kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II sangat mengecewakan. Kadisnakertrans Purwakarta pada tanggal 11 Desember 2023 kepada media menyatakan tufoksi Disnakertrans Membina Perusahaan Bukan Melegalisasi Pemberian Gajih Dibawah UMR. Komunitas Madani Purwakarta mencoba menanyakan beberapa hal terkait pernyataan Kadisnakertrans melaui WA, namun sampai saat ini tidak dijawab, demikian tutur Kang ZA.
Kang ZA menerangkan, Tahun 2022 yang lalu, Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat Pada 7 September 2022 No.056/IX/Eks.hkm/2022 kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 89 dan Pasal 90 Jp Pasal 185 UU 13/2003 jo UU 11/2020. Dan kemudian Komunitas Madani Purwakarta kembali berkirim surat No.057/IX/Ekt.hkm/2022 pada tanggal 30 September 2022 kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, perihal Permohonan Mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Lebih lanjut Kang ZA katakan, Kemudian Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II berkirim surat balasan pada tanggal 21 Oktober 2022 No.560/4121/UPTD Wil.II/X/2022 yang intinya menyampaikan : Sudah dibentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan dengan Surat Tugas No.3231/TK.04.04/UPTD.PK.WIL.II ; Ada perusahaan yang melanggar ketentuan. Namun sampai akhir tahun 2023 belum terlihat penegakan hukum atas Tindakan Pidana tersebut,” tutur Ketua KMP tersebut.
“Mandulnya dan sikap apriori UPTD Kepengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II atas fenomenal kasat mata ini sangat memprihatinkan, sebagaimana amanat Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2022 bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan adalah Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Seharusnya menurut Kang ZA, Kepala Disnakertrans dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II aktif dan agresif untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, sebagaimana amanat UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) : Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindakan Pidana WAJIB segera malaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”, tegas Ketua KMP.
“Sudah menjadi kewajiban Warga Negara yang Sadar Hukum (SADARKUM) untuk terus mengawal Kasus ini, dan segera akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat, Komisi V DPRD Jawa Barat, dan juga kepada Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.
Saat ditanya awak media perihal sikap kukuh Komunitas Madani Purwakarta ikut campur urusan ketenagakerjaan ini, Kang ZA secara lugas menyampaikan, hal tersebut sesuai amanat UU 8/1981 pada Pasal 108 (1) : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis,” jelasnya.
PEMBIARAN PIDANA adalah PIDANA, ujar Kang ZA menutup pembicaraan.
Tim