Komisi 1 DPRD Kab. Bekasi Menggelar RAKER Dengan Kepala Dinas Perihal Audiensi PKBU 

Bserindonews.com

Kabupaten Bekasi – Menanggapi Surat Audiensi PKBU (Presidium Kabupaten Bekasi Utara) Nomor P.022/PD-PKBU/I/2022 tanggal 11 Maret 2022 ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dra. Hj. Ani .Rukmini, M. I. Kom bersama anggota komisi I DPRD Kab. Bekasi menggelar rapat kerja di Ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (25/05/2022)

Rapat kerja komisi 1 DPRD Kab. Bekasi
Rapat kerja komisi 1 DPRD Kab. Bekasi

Rapat kerja Komisi I DPRD Kab. Bekasi bersama beberapa kepala dinas terkait untuk melanjutkan proses pemekaran kabupaten Bekasi yang sudah di inisiasi sejak tahun 2009 yang mana pada 15 Juli 2009 paripurna persetujuan DPRD Terhadap DOB (Daerah Otonomi Baru) di lanjuti oleh surat Bupati 23 Juni 2010 kepada Gubernur Jawa Barat. yaitu usulan DOB, kemudian tanggal 10 Febuari 2011 turun surat di tujukan kepada Bupati Bekasi perihal usulan pembentukan DOB kabupaten Bekasi Utara, kemudian surat dari DPRD kabupaten Bekasi melalui paripurna pada 3 Maret 2014 menguatkan kembali untuk usulan pembentukan DOB Kabupaten Bekasi Utara pada Bupati Bekasi hal percepatan Pemekaran Kabupaten Bekasi dan rencana ibukota pemekaran berada di Kecamatan Tambelang,”

Rapat kerja komisi 1 DPRD Kab. Bekasi bersama Kepala Dinas Pemkab Bekasi dan PKBU
Rapat kerja komisi 1 DPRD Kab. Bekasi bersama Kepala Dinas Pemkab Bekasi dan PKBU

Hadir dalam gelaran rapat dengan Komisi I DPRD Kab. Bekasi yang di pimpin oleh ketua komisi I DPRD Kab. Bekasi Dra. Hj. Ani Rukmini, M. I. Kom, Sekertaris komisi I DPRD Kab. Bekasi H. Jamil, Anggota komisi I DPRD Kab Bekasi H. Jampang Hendra Atmaja, S.Pd , Drs H. Ayub Rohadi, M.PHIL dan M. Nurhadi, Turut hadir beberapa kepala Dinas dan perwakilan Pemerintah Kab.Bekasi di antaranya :

– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

– Sekretaris DPRD

– Inspektur

– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

— Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA)

– Kepala Bagian Hukum

– Kepala Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Kab. Bekasi

– PKBU (Presidium Kabupaten Bekasi Utara), Rapat kerja komisi I DPRD Kab. Bekasi guna membahas terkait Pemekaran Kabupaten Bekasi.

PKBU Presidium Kabupaten Bekasi Utara ( photo di depan gedung DPRD Kab. Bekasi)
PKBU Presidium Kabupaten Bekasi Utara ( photo di depan gedung DPRD Kab. Bekasi)

Drs, H. Hudaya M,Si KADIS CAPIL Kab Bekasi saat di ruang rapat kerja komisi 1 DPRD Kab. Bekasi memaparkan, “Jumlah penduduk Kab. Bekasi merupakan terbesar kedua di Jawa barat , adapun Jumlah penduduk Kab Bekasi berdasarkan data konsolidasi bersih Kemendagri semester II tahun 2021 yang di hitung per 31 Desember 2021 penduduk Kab.Bekasi 3. 022.787 (Tiga juta dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) Jiwa, .yang terdiri dari laki – laki 1.527.698 (Satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan). dan Perempuan sebanyak 1.495.089 (Satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu delapan puluh sembilan) Jiwa,”

“Penduduk Kab. Bekasi Wajib KTP -Elektrik hingga 2021 tercatat sebanyak 2.078.471.(Dua juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh satu) Jiwa terdiri dari Laki – laki 1.041.447 (Satu juta empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh tujuh) Jiwa, dan Perempuan 1.037.024 (satu juta tiga puluh tujuh ribu dua puluh empat ) Jiwa,”

Sumber : DKB 2021 Semester 2.

 

Masih kata Kadis Capil Kab Bekasi Drs H. Hudaya, M. Si, “kemarin juga baru di hitung jumlah migrasi yang datang setelah Idul Fitri belum sampai 1 bulan sejak 9 Mei 2022 – 23 Mei 2022 yang datang sudah 2253 (Dua ribu dua ratus lima puluh tiga) Jiwa namun ada juga penduduk kab. Bekasi yang keluar dari kab. Bekasi, jadi jika di lihat dari jumlah penduduk untuk pemekaran wilayah kabupaten Bekasi sangat layak untuk di memarkan,” paparnya.

 

“Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas dan dinas terkait yang diwakili serta Dewan di komisi 1 DPRD Kab. Bekasi sangat merespon positif untuk turut serta mendorong dan melengkapi persyaratan pemekaran kabupaten Bekasi”

 

Dra. Hj. Ani Rukmini, M. I. Kom, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Bekasi mengatakan, “Selanjutnya dari hasil rapat ini akan di buat notulen akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, maka pimpinan DPRD akan menindak lanjuti dan dibarengi dengan surat dari Sekda Provinsi Jawa Barat tahun 2019 untuk disampaikan kepada PJ Bupati Kab. Bekasi Dr. H. Dani Ramdhan MT agar segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang di butuhkan dan hasil rapat tersebut bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan progres Pemekaran yang tertunda,”

 

Ketua PKBU Samsuri berharap, “agar eksekutif dan legislatif kab. Bekasi segera melanjutkan proses yang telah lalu untuk melengkapi persyaratan pemekaran kabupaten Bekasi agar bisa diusulkan ke Provinsi Jawa Barat sebagai CDOB (calon daerah otonomi baru) Kabupaten Bekasi Utara,” kata Samsuri.

 

“Semoga Para dewan di komisi 1 dan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui kepala dinas yang hadir sebagai perwakilan PJ Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdhan MT dapat berkomitmen untuk melengkapi persyaratan pemekaran kabupaten Bekasi demi percepatan pemekaran kabupaten Bekasi dan PKBU akan terus mengawal dan mendorong percepatan pemenuhan persyaratan pemekaran kabupaten Bekasi agar PJ Bupati Bekasi beserta ketua DPRD Kabupaten Bekasi segera melaksanakan Paripurna untuk menandatangani surat keputusan bersama yang menjadikan syarat pemekaran atas dasar perubahan undang-undang 32 Tahun 2004 menjadi undang-undang 23 tahun 2014,” pungkasnya.

(Icun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *