Buserindonews com
Jakarta 17 Agustus 2022
Keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Tambun Utara kabupaten Bekasi yang berubah menjadi sertifikat tanpa proses ruislag yang jelas tentunya sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tanah Kas Desa atau TKD merupakan Aset Negara yang harus dijaga keberadaannya, dengan beralihnya lahan TKD di kecamatan Tambun Utara telah berubah menjadi sertifikat tanpa proses ruslig yang jelas kini menjadi bola panas bagi pejabat desa yang terlibat.
Menurut sumber terpercaya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Pejabat Desa di Kecamatan Tambun Utara disinyalir menjual Tanah milik TKD atau garapan orang lain, saat ini KPK sudah mulai melakukan penyidikan penyelidikan dan melakukan pemanggilan serta memeriksa pihak – pihak terkait dari desa ke desa yang turut terlibat, dan disinyalir ada keterlibatan 2 orang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga turut serta melakukan jual beli tanah TKD di Kecamatan Tambun Utara.” (Ics/red)