BELITUNG TIMUR BI – Terkait masih ada alat peraga tidak resmi Pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2020 Kabupaten Belitung Timur di luar maupun dalam zona pemasangan APK, Ketua KPU beltim Rizal nyatakan sudah himbau ke Paslon untuk ditertibkan. “KPU sudah lakukan himbauan dan kita pun sudah terima tembusan surat Bawaslu yang perintahkan paslon menertibkan alat peraga tersebut,” ujar Rizal saat ditemui di ruang kerjanya Kantor KPU Beltim, Rabu (7/10/2020).
Rizal juga jelaskan APK adalah alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU berdasarkan materi usulan Paslon dan juga yang dicetak sendiri oleh paslon sebanyak 200% dari jumlah yang difasilitasi KPU dengan materi harus sesuai dengan yang telah disampaikan ke KPU. Alat peraga selain itu bukanlah APK resmi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 11 tahun 2020.
Sementara itu di tempat berbeda kantor Bawaslu kabupaten Beltim melalui Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan, Humas dan Hubal (PHHL) Ihsan Jaya didampingi Kordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Haris Alamsyah nyatakan Bawaslu beltim sudah melakukan inventarisir terhadap seluruh alat peraga yang belum bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye karena merupakan alat peraga sebelum penetapan bakal pasangan calon menjadi calon pasangan peserta Pilkada 2020. Yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menyatakan Itu sudah merupakan alat alat peraga kampanye adalah ketika KPU menyatakan itu sudah memenuhi syarat sebagai alat peraga kampanye. “Alat peraga yang yang sudah memenuhi syarat untuk bisa dikatakan alat peraga kampanye menurut KPU maka itulah yang akan dianggap memenuhi syarat sebagai alat peraga kampanye,” ujar Aris. Bawaslu Belitung Timur sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga tidak tinggal diam, bahkan sebelum penetapan Pasangan calon sudah menghimbau ke partai politik dan Pasangan calon untuk melakukan pembersihan atau penertiban terhadap alat-alat peraga tersebut. Aris juga ungkapkan satu minggu kedepan Bawaslu berencana lakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Beltim kordiv PHHL Ihsan Jaya menambahkan bahwa alat peraga kampanye bisa dikatakan memenuhi ketentuan ketika Pasangan calon sudah ditetapkan dan dan Materi alat peraga kampanye adalah sesuai dengan materi yang disampaikan ke KPU Kabupaten. Alat peraga yang terpasang sebelum penetapan calon itulah yang dimaksud oleh Bawaslu sebagai alat peraga sosialisasi dari Pasangan calon yang tentunya bukan ranah Bawaslu untuk melakukan penertiban nya. ” alat peraga yang terpasang sebelum penetapan Pasangan calon menjadi peserta Pilkada itu bukan ranahnya Bawaslu untuk melakukan penertiban,”tambah Ihsan.(Fuad /Suryadi)